DIALEKTIS.CO – Jelang bulan suci Ramadan, besaran zakat fitrah Tahun 2022/1443 H di Kota Bontang, Kalimantan Timur telah ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Izzat Solihin menyatakan hal itu sesuai kesepakan dalam rapat koordinasi bersama bersama MUI, Pengadilan Agama, Baznas, Diskop-UKMP, Ormas Islam, LAZ, dan Forkopimda.
Terangnya, zakat fitrah tersebut dibagi dalam tiga kategori beras terbaik. Yakni, nilai beras terendah di harga Rp 42 ribu, medium Rp 48 ribu, serta jenis premium berkisar Rp 52 ribu per jiwa.
“Iya, menyesuaikan dengan kemampuan. Sebaiknya menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ujarnya kepada awak media, Kamis (31/3).
Terkait fidyah atau denda akibat meninggalkan puasa wajib dengan cara memberi makan fakir miskin. Per hari ditetapkan sebesar 1 mudh, sekira 7 ons atau senilai dengan sepori makanan sehari-hari antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
Sementara zakat harta, ditetapkan nishab senilai 85 gram emas murni atau minimal sekira Rp 82,5 juta. Maka, setiap muslim yang telah mencapai haulnya wajib mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5 %.
Lebih lanjut, Izzat mengimbau masyarakat untuk tidak terbiasa menunda pembayaran zakat. Kata dia, zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Idul Fitri agar pendistribusiaannya dapat maksimal dan menyentuh masyarakat yang benar-benar berhak menerima. (*)
Discussion about this post