Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Resmi, ASN di Bontang Akhir Tahun Dilarang ke Luar Kota

Redaksi by Redaksi
December 11, 2021
Libur Akhir Tahun, ASN di Bontang Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Selama priode akhir tahun 2021, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang dilarang mengambil cuti dan berpergian ke luar daerah.

Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hinggan 2 Januari 2022.

Pembatasan itu dimuat dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 188.65/1777/ORG/2021 tentang  pembatasan kegiatan bepergian ke luar Bontang atau cuti bagi PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah  TKD) di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kisah Kelompok Mangrove Teluk Bangko, Menanam Harapan di Pesisir Loktuan

“PNS dan TKD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar wilayah Kota Bontang,” poin tetulis edaran yang diteken oleh Wali Kota Basri Rase itu.

Namun begitu, masih ada pengecualian bagi pegawai yang melaksanakan tugas dinas di satu wilayah Kalimantan Timur. Seperti, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan.

Baca juga: Kampung Nelayan Teluk Dalam Perlu Perhatian, Krisis Air Tawar

Itu pu harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditanda tangani minimal oleh kepala perangkat daerah.

“Yang melaksanakan bepergian ke luar Bontang harus selalu perhatikan prokes yang diretapkan Kementrian Kesehatan,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Fraksi Rakyat Kaltim Tuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

Next Post

JMSI Dorong Perusahaan Media Siber Ikut Bangun Iklim Usaha Daerah

Related Posts

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan
WARTA

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan
EKBIS

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang
DPRD Bontang

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang

Sekjen SMSI: Tidak Ada Calon yang Boleh ‘Digagalkan’ Saat Musprov Kaltim
WARTA

Sekjen SMSI: Tidak Ada Calon yang Boleh ‘Digagalkan’ Saat Musprov Kaltim

Perkuat Keamanan Wilayah Udara Bontang, Arhanud 7/ABC Dilengkapi 4 Alutsista Antidrone
WARTA

Perkuat Keamanan Wilayah Udara Bontang, Arhanud 7/ABC Dilengkapi 4 Alutsista Antidrone

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing
DPRD Bontang

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing

Next Post
JMSI Dorong Perusahaan Media Siber Ikut Bangun Iklim Usaha Daerah

JMSI Dorong Perusahaan Media Siber Ikut Bangun Iklim Usaha Daerah

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.