Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Balada 4 Perempuan dan Tiga Poket Sabu di Kota Bontang

Redaksi by Redaksi
May 13, 2022
Balada 4 Perempuan dan Tiga Poket Sabu di Kota Bontang
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang meringkus empat orang wanita berinisial DM (38), RK (34), HE (32) dan NO (29). Mereka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari diciduknya DM dan RK saat melakukan transaksi di Jalan A Yani, Kamis (12/5) sekira pukul 16.20 Sore.

Berbekal informasi masyarakat, saat diintai, RK kedapatan menyimpan sesuatu di dashboard motor milik DM yang menunggu di tepi jalan.

“Saat digeledah petugas, ditemukan 1 poket sabu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi.

Selanjutnya dari hasil pengembangan RK mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari teman kosnya berinisial HE.

Polisi langsung bergerak ke kamar HE. Saat digeledah, petugas mendapati dua poket sabu.

Tak berhenti di situ, pengakuan HE, ia mendapat sabu dari seorang ibu rumah tangga berinisial NO yang tinggal di indekos di Jalan KS Tubun.

NO pun ikut diringkus bersama barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, ponsel, serta sedotan runcing.

“Semuanya tersangka telah digelandang ke Mako Polres Bontang,” ungkapnya.

Keempatnya ditahan bersama barang bukti berupa sabu 3 poket seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu.

Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Soal Kapal Angkutan Guru Bocor, Disdikbud Tegaskan Proses Belajar Tetap Berjalan

Next Post

Wanita Ini Tipu 15 Toko Emas, Modus Transfer Mobile Bangking Palsu

Related Posts

3 Buaya di Penangkaran Teritip Dipindahkan ke LK Satwa Gunung Bayan Lestari
WARTA

3 Buaya di Penangkaran Teritip Dipindahkan ke LK Satwa Gunung Bayan Lestari

Warga Antusias Tunggu Lomba Mural di Gunung Elai, Harap Hasilnya Instagrammable
WARTA

Warga Antusias Tunggu Lomba Mural di Gunung Elai, Harap Hasilnya Instagrammable

Seporsi Rp 8.000, Nasi Pecel di Pasar Tamrin Ini Pertahankan Resep Tradisi Sejak 1980-an
EKBIS

Seporsi Rp 8.000, Nasi Pecel di Pasar Tamrin Ini Pertahankan Resep Tradisi Sejak 1980-an

Gelar Prosesi Adat, Pupuk Kaltim Mohon Restu Masyarakat Adat untuk Pembangunan Pabrik Pupuk Papua Barat
EKBIS

Gelar Prosesi Adat, Pupuk Kaltim Mohon Restu Masyarakat Adat untuk Pembangunan Pabrik Pupuk Papua Barat

Konsisten Realisasikan Prinsip SDGs, Badak LNG Raih Penghargaan Asia Sustainability Report Rating 2023
EKBIS

Konsisten Realisasikan Prinsip SDGs, Badak LNG Raih Penghargaan Asia Sustainability Report Rating 2023

Kutim Ikuti Vicon Gernas Ketahanan Pangan HUT Ke 78 TNI Tahun 2023
RAGAM

Kutim Ikuti Vicon Gernas Ketahanan Pangan HUT Ke 78 TNI Tahun 2023

Next Post
Wanita Ini Tipu 15 Toko Emas, Modus Transfer Mobile Bangking Palsu

Wanita Ini Tipu 15 Toko Emas, Modus Transfer Mobile Bangking Palsu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.