DIALEKTIS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang meringkus empat orang wanita berinisial DM (38), RK (34), HE (32) dan NO (29). Mereka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari diciduknya DM dan RK saat melakukan transaksi di Jalan A Yani, Kamis (12/5) sekira pukul 16.20 Sore.
Berbekal informasi masyarakat, saat diintai, RK kedapatan menyimpan sesuatu di dashboard motor milik DM yang menunggu di tepi jalan.
“Saat digeledah petugas, ditemukan 1 poket sabu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi.
Selanjutnya dari hasil pengembangan RK mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari teman kosnya berinisial HE.
Polisi langsung bergerak ke kamar HE. Saat digeledah, petugas mendapati dua poket sabu.
Tak berhenti di situ, pengakuan HE, ia mendapat sabu dari seorang ibu rumah tangga berinisial NO yang tinggal di indekos di Jalan KS Tubun.
NO pun ikut diringkus bersama barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, ponsel, serta sedotan runcing.
“Semuanya tersangka telah digelandang ke Mako Polres Bontang,” ungkapnya.
Keempatnya ditahan bersama barang bukti berupa sabu 3 poket seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu.
Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)