DIALEKTIS.CO – Aksi penipuan toko emas di 15 lokasi akhirnya terbongkar. Seorang perempuan berinisial PS (28) diringkus Jajaran Polres Samarinda.
PS diduga melakukan penipuan bermodus menjadi pembeli emas perhiasan dengan melakukan transfer uang melalui Mobile Banking yang ternyata palsu.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan dalam memperdaya korban, PS menunjukkan bukti transfer editan. Serta penampilan dan gaya bicara yang meyakinkan.
“5 tempat di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota yaitu 2 tempat Toko emas jl Lambung Mangkurat, 2 tempat toko emas pasar Sungai Dama dan 1 tempat toko emas di pasar pagi,” ujar Ary Fadli.
Selain di Samarinda Kota, pelaku juga beraksi di 2 tempat Samarinda Seberang, 1 tempat di Samarinda Ulu dan 1 tempat di Sungai Pinang. Total pelaku beraksi di 15 lokasi.
Terangnya, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 39 juta. Atas aksi yang dilakukan pelaku sejak dua bulan terakhir dengan berpindah-pindah lokasi penipuan.
Kini, pelaku PS dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku PS mengaku beraksi membuat bukti transfer uang mobile banking palsu dengan mengedit di aplikasi PIXLR dan belajar edit gambar dari video youtube.
“Pakai aplikasi PIXLR. Untuk membuatnya tak butuh waktu satu menit,” ujarnya. (*)
Discussion about this post