Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR

Redaksi by Redaksi
March 13, 2025
Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR

Wawali Agus Haris

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Wakil Wali Kota Bontang, Wawali Agus Haris meminta kepada perusahaan yang ada di Bontang secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Dikatakan AH, sapaannya, pembayaran THR sudah diatur oleh negara. Untuk itu, semua perusahaan harus mematuhinya.

Pemkot Bontang akan mengawasi jika ada perusahaan yang membandel. Meski begitu, dia optimistis semua perusahaan akan menunaikan kewajiban mereka.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami minta untuk mengadukannya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Kami akan tindaklanjuti aduan tersebut,” kata AH.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. “Ketentuannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Pada 11 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pemberian THR.

Hal ini merupakan implementasi hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Kemnaker, ada empat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Keagamaan yang wajib diberikan  perusahaan. Yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Lalu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Pekerja/buruh yang di PHK terhitung sejak H-30 Hari Raya Keagamaan juga wajib diberikan THR.

Terakhir, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Faisal FBR Ingatkan Wali Kota Neni Realisasikan Jalan Lingkar

Next Post

Alur Lengkap Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Negara Rugi Rp 3,7 M

Related Posts

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian
WARTA

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus

Next Post
Alur Lengkap Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Negara Rugi Rp 3,7 M

Alur Lengkap Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Negara Rugi Rp 3,7 M

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.