Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Warga Menang Sengketa Informasi, ESDM Wajib Buka Data Tambang

Redaksi by Redaksi
January 21, 2022
Warga Menang Sengketa Informasi, ESDM Wajib Buka Data Tambang

Dinamisator JATAM Kaltim, Mengikuti Sidang Putusan Komisi Informasi Publik yang Digelar Secara Virtual (Foto/Tangkap Layar)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Dua gugatan sengketa informasi terkait data dan dokumen di sektor pertambangan oleh Kementerian ESDM akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Kamis (20/1).

Dua sidang yang digelar secara virtual dan terpisah itu ialah, sengketa informasi yang didaftarkan JATAM Kaltim. Serta sengketa informasi yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang menilai keputusan ini memberi penegasan bahwa masa-masa praktik gelap melanggar hukum hak-hak publik para oligarki tambang dalam proses memperoleh dan perpanjangan izin sudah berakhir.

Baca juga: JATAM Gugat Menteri ESDM Buka Data Perpanjangan Izin Perusahaan Batu Bara

Kata dia, JATAM Kaltim menggugat Kementerian ESDM atas ketertutupan 5 perusahaan pemegang Kontrak Karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 4 jenis dokumen evaluasi. Semua gugatan ini dikabulkan.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede, beranggotakan Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar, juga memutuskan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara.

“Ini adalah kemenangan publik, kemenangan warga yang selama ini terdampak operasional tambang. Putusan KIP ini juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” ujarnya.

Dengan putusan ini, kata Jamil, maka perpanjangan izin PT Arutmin, dan yang sedang berlangsung PT Kaltim Prima Coal (KPC), tidak sesuai dengan regulasi. Karena prosesnya tertutup, tidak melibatkan publik, padahal selama beroperasi, dua perusahaan itu telah menyebabkan banyak kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kami mendesak operasi tambang Arutmin dan KPC harus dihentikan dan lakukan evaluasi,” tegas Pradarma Rupang.

Sementara dalam gugatan yang diajukan oleh Serli Siahaan, objek yang disengketakan adalah salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT. Dairi Prima Mineral.

PT DPM yang dimiliki keluarga Bakrie ini, sebagian besar sahamnya (51%) telah dijual ke China Nonferrous Metal Mining Group (NFC), perusahaan pertambangan logam milik negara Tiongkok.

Baca juga: JATAM: Jokowi Cabut Ribuan IUP, Siasat Percepatan Perluasan Pengerukan

“Ini adalah sebuah kemenangan besar bagi kami, warga Dairi. Putusan ini memberi semangat bagi perjuangan kami yang berjuang mempertahankan wilayah kami yang terancam dan telah menjadi korban operasi tambang DPM,” kata Serli.

Perjuangan warga Dairi melawan PT DPM telah lama berlangsung terhitung sejak penandatangan kontrak karya (KK) No.53/Pres/1/1998 tertanggal 17 Februari 1998 dilakukan. Perlawanan warga semakin gencar ketika PT DPM mulai melakukan eksplorasi yang menyebabkan banjir bandang, hingga naik ke tahap operasi produksi pada 2018 lalu.

Seluruh proses perizinan yang dilakukan pemerintah dan perusahaan berlangsung tertutup, padahal, konsesi tambang PT DPM yang mencapai lebih dari 24 ribu hektar itu, mengkapling lahan pertanian dan perkebunan, juga masuk di area pemukiman warga dan fasilitas publik, seperti gereja, masjid, dan sekolah. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Kecelakaan Beruntun di Turunan Rapak, Data Sementara 5 Orang Meninggal

Next Post

Terjunkan Tim TAA, Mabes Polri Dalami Kecelakaan Beruntun Simpang Rapak

Related Posts

Pidato Prabowo, Merasa Dihantam di Ulu Hati, Kekayaan Indonesia Dirampok
WARTA

Pidato Prabowo, Merasa Dihantam di Ulu Hati, Kekayaan Indonesia Dirampok

Truk Tanpa Penutup Kembali Dikeluhkan, Koral Sisa Angkutan Berhamburan
WARTA

Truk Tanpa Penutup Kembali Dikeluhkan, Koral Sisa Angkutan Berhamburan

Ayah di Bontang Dimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pekerja Boleh Telat Kerja
WARTA

Ayah di Bontang Dimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pekerja Boleh Telat Kerja

Pedagang: Bukan Karena Piala Dunia, Harga Ikan di Bontang Naik Karena Faktor Cuaca
EKBIS

Pedagang: Bukan Karena Piala Dunia, Harga Ikan di Bontang Naik Karena Faktor Cuaca

Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0908/Bontang Gelar Turnamen Domino & Nobar Piala Dunia
OLAHRAGA

Bangun Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0908/Bontang Gelar Turnamen Domino & Nobar Piala Dunia

Mahfud MD: Selamat Polri-Kejagung, Silahkan Berlomba Bongkar Korupsi
WARTA

Mahfud MD: Selamat Polri-Kejagung, Silahkan Berlomba Bongkar Korupsi

Next Post
Terjunkan Tim TAA, Mabes Polri Dalami Kecelakaan Beruntun Simpang Rapak

Terjunkan Tim TAA, Mabes Polri Dalami Kecelakaan Beruntun Simpang Rapak

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 838000411

article 838000412

article 838000413

article 838000414

article 838000415

article 838000416

article 838000417

article 838000418

article 838000419

article 838000420

article 838000421

article 838000422

article 838000423

article 838000424

article 838000425

article 838000426

article 838000427

article 838000428

article 838000429

article 838000430

article 838000431

article 838000432

article 838000433

article 838000434

article 838000435

article 838000436

article 838000437

article 838000438

article 838000439

article 838000440

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701