Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Warga Menang Sengketa Informasi, ESDM Wajib Buka Data Tambang

Redaksi by Redaksi
January 21, 2022
Warga Menang Sengketa Informasi, ESDM Wajib Buka Data Tambang

Dinamisator JATAM Kaltim, Mengikuti Sidang Putusan Komisi Informasi Publik yang Digelar Secara Virtual (Foto/Tangkap Layar)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Dua gugatan sengketa informasi terkait data dan dokumen di sektor pertambangan oleh Kementerian ESDM akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Kamis (20/1).

Dua sidang yang digelar secara virtual dan terpisah itu ialah, sengketa informasi yang didaftarkan JATAM Kaltim. Serta sengketa informasi yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang menilai keputusan ini memberi penegasan bahwa masa-masa praktik gelap melanggar hukum hak-hak publik para oligarki tambang dalam proses memperoleh dan perpanjangan izin sudah berakhir.

Baca juga: JATAM Gugat Menteri ESDM Buka Data Perpanjangan Izin Perusahaan Batu Bara

Kata dia, JATAM Kaltim menggugat Kementerian ESDM atas ketertutupan 5 perusahaan pemegang Kontrak Karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 4 jenis dokumen evaluasi. Semua gugatan ini dikabulkan.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede, beranggotakan Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar, juga memutuskan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara.

“Ini adalah kemenangan publik, kemenangan warga yang selama ini terdampak operasional tambang. Putusan KIP ini juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” ujarnya.

Dengan putusan ini, kata Jamil, maka perpanjangan izin PT Arutmin, dan yang sedang berlangsung PT Kaltim Prima Coal (KPC), tidak sesuai dengan regulasi. Karena prosesnya tertutup, tidak melibatkan publik, padahal selama beroperasi, dua perusahaan itu telah menyebabkan banyak kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kami mendesak operasi tambang Arutmin dan KPC harus dihentikan dan lakukan evaluasi,” tegas Pradarma Rupang.

Sementara dalam gugatan yang diajukan oleh Serli Siahaan, objek yang disengketakan adalah salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT. Dairi Prima Mineral.

PT DPM yang dimiliki keluarga Bakrie ini, sebagian besar sahamnya (51%) telah dijual ke China Nonferrous Metal Mining Group (NFC), perusahaan pertambangan logam milik negara Tiongkok.

Baca juga: JATAM: Jokowi Cabut Ribuan IUP, Siasat Percepatan Perluasan Pengerukan

“Ini adalah sebuah kemenangan besar bagi kami, warga Dairi. Putusan ini memberi semangat bagi perjuangan kami yang berjuang mempertahankan wilayah kami yang terancam dan telah menjadi korban operasi tambang DPM,” kata Serli.

Perjuangan warga Dairi melawan PT DPM telah lama berlangsung terhitung sejak penandatangan kontrak karya (KK) No.53/Pres/1/1998 tertanggal 17 Februari 1998 dilakukan. Perlawanan warga semakin gencar ketika PT DPM mulai melakukan eksplorasi yang menyebabkan banjir bandang, hingga naik ke tahap operasi produksi pada 2018 lalu.

Seluruh proses perizinan yang dilakukan pemerintah dan perusahaan berlangsung tertutup, padahal, konsesi tambang PT DPM yang mencapai lebih dari 24 ribu hektar itu, mengkapling lahan pertanian dan perkebunan, juga masuk di area pemukiman warga dan fasilitas publik, seperti gereja, masjid, dan sekolah. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Kecelakaan Beruntun di Turunan Rapak, Data Sementara 5 Orang Meninggal

Next Post

Terjunkan Tim TAA, Mabes Polri Dalami Kecelakaan Beruntun Simpang Rapak

Related Posts

Andi Faiz Dorong Makan Bergizi Gratis Segera Jangkau Seluruh Sekolah
DPRD Bontang

Andi Faiz Dorong Makan Bergizi Gratis Segera Jangkau Seluruh Sekolah

Kerja Berat, Menag Imbau Masyarakat Tak Lazimkan Kumpul Kebo
WARTA

Kerja Berat, Menag Imbau Masyarakat Tak Lazimkan Kumpul Kebo

Ikuti! 22-23 Juli Ada Uji Emisi Gratis di Bontang Citimall, Terbatas 300 Mobil
PARIWARA

Ikuti! 22-23 Juli Ada Uji Emisi Gratis di Bontang Citimall, Terbatas 300 Mobil

Makan Bergizi Gratis di Bontang Dimulai, Paket Berisi Ayam dan Buah
WARTA

Makan Bergizi Gratis di Bontang Dimulai, Paket Berisi Ayam dan Buah

7 Titik Rawan Macet saat Arus Mudik, Polres Bontang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
WARTA

Siapkan Surat Kendaraan, Mulai Senin Besok Ada Razia Besar di Bontang

Ayah di Bontang Diimbau Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Dispensasi Kerja
WARTA

Ayah di Bontang Diimbau Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Dispensasi Kerja

Next Post
Terjunkan Tim TAA, Mabes Polri Dalami Kecelakaan Beruntun Simpang Rapak

Terjunkan Tim TAA, Mabes Polri Dalami Kecelakaan Beruntun Simpang Rapak

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.