Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

JATAM: Jokowi Cabut Ribuan IUP, Siasat Percepatan Perluasan Pengerukan

Redaksi by Redaksi
January 7, 2022
Seriusi Wacana Pemanfaatan Eks Kolam Tambang, Bapenda Dalami Pembentukan Tim Kota

Ilustrasi lubang tambang (Foto/Jatam)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai keputusan Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagai siasat percepatan perluasan pengerukan untuk keuntungan oligarki tambang.

Diketahui, pada Kamis (06/01/2022) kemarin, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan 2.078 IUP di Indonesia.

Pencabutan IUP ini dilatari oleh para pemegang IUP tidak pernah menyampaikan rencana kerja, meski sudah bertahun-tahun izin telah diberikan.

Dalam pernyataanya, Presiden Jokowi mengklaim, jika pencabutan IUP itu terkait upaya pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

“Langkah Presiden Jokowi yang mencabut ribuan izin tambang minerba itu, tak ada yang perlu diapresiasi, mengingat selain tak didasari dan tak menyentuh perusahan pemegang IUP yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan,” tulis JATAM, dalam rilis tertulis yang diterima dialektis.co, Jumat (7/1) Malam.

JATAM bilang, keputusan itu juga hanya akan membuka ruang eksploitasi baru yang berdampak pada percepatan dan perluasan kerusakan di seluruh kepulauan di Indonesia.

Pasalnya, kebijakan pencabutan izin tambang oleh Presiden Jokowi tidak menyentuh perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang memiliki rekam jejak buruk nyata selama ini.

Sebagai contoh, misalnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC), tambang batu bara terbesar di Indonesia saat ini yang terhubung dengan Bakrie, petinggi Golkar, memindah-paksakan warga Dayak Basap di Desa Keraitan di Bengalon dengan cara intimidasi.

PT KPC juga diketahui menambang jalan umum di ruas jalan penghubung Bengalon-Sangatta yang secara aturan tidak dibolehkan. Bahkan, PT KPC telah habis masa kontrak pada 31 Desember 2021, tapi aktivitas di lapangan terus berjalan hingga saat ini.

“Selain PT KPC, PT Adaro Indonesia juga tercatat pernah merampas tanah ulayat warga di Desa Kasiau, Kabupaten Tabalong, Kalsel,” paparnya.

Masih dalam rilis tertulisnya, JATAM menyebut, perusahaan tambang batu bara raksasa milik keluarga Thohir ini, juga tersandung kasus pengemplangan pajak dan menjadi salah satu perusahaan yang menyebabkan banjir parah di Kalsel tiap tahunnya.

Selain keluarga Thohir, nama lain yang tercatat pernah menjadi pemilik saham di PT Adaro Indonesia adalah Sandiaga Uno, mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2019 lalu yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,

Ada juga PT PT Multi Harapan Utama (MHU) yang pada 2016 diketahui melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan terhadap seorang pengacara, OS, dan anggota TNI berpangkat mayor, CHK.

Konflik diduga karena sengketa lahan. Kasus ini bukan jejak kelam pertama yang berkaitan dengan PT MHU. JATAM mencatat terdapat kasus anak meninggal di lubang tambang PT MHU di Kutai Kartanegara pada 2015 dan serangkaian intimidasi hingga kekerasan terhadap warga dan aktivis anti tambang pada 2016.

Airlangga Hartarto, petinggi Golkar yang kini menjabat sebagai Menko Perekonomian, sebelumnya tercatat pernah menjabat sebagai komisari di PT MHU. Selain Airlangga, Sandiaga Uno juga tercatat pernah menjadi komisaris di PT MHU pada 2018 lalu.

Demikian juga dengan anak perusahaan Toba Bara, PT Adimitra Baratama Nusantara yang akibat aktivitas tambangnya menyebabkan rumah-rumah warga ambles di Kukar, Kaltim pada November 2018.

Toba Bara merupakan grup perusahaan yang bergerak di bidang energi dan pertambangan diketahui terkait dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

“Selain berbasis jejak kejahatan korporasi, pencabutan izin juga mestinya menyasar pada perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan bencana. JATAM mencatat, setidaknya terdapat 783 IUP berada di kawasan bencana yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia,” tegasnya.

Demikian juga dengan tambang yang berada di kawasan hutan, yang pada 2019 saja, terdapat 2.196 IUP yang beroperasi di kawasan hutan. Belum lagi dengan deretan perusahaan yang meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi dan telah menyebabkan banyak anak-anak tewas-tenggelam.

JATAM menduga, pencabutan ribuan izin tambang ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi perusahaan tambang dan percepatan pengerukan komoditas tambang.

Alih-alih didasari penyelamatan lingkungan, perlindungan hak warga dan evaluasi atas carut marut proses perizinan tambang, pencabutan izin ini jelas dalam rangka untuk mempercepat pengerukan di tapak-tapak tambang. ​​

Ditambah lagi ada jaminan proses perizinan yang lebih singkat dan mudah untuk perusahaan yang mau masuk ke konsesi yang sudah dicabut itu.

“Para pelaku bisnis pertambangan dalam lingkaran pemerintahan saat ini juga patut diduga akan menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam pencabutan izin tambang ini,” bebernya.

Dugaan itu tidak lepas dari berbagai regulasi yang muncul belakangan yang memberikan banyak insentif fiskal dan perizinan, seperti Revisi UU MInerba dan UU Cipta Kerja, yang akan memberikan karpet merah bagi para oligarki tambang di lingkar kekuasaan untuk masuk dan menguasai konsesi dari ribuan izin yang telah dicabut Presiden Jokowi kemarin. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Pemecatan Honor RSUD Berbuntut Panjang, Dewan Gulirkan Hak Interpelasi

Next Post

Antisipasi Pohon Tumbang, PKT Kerahkan Mobil Crane

Related Posts

Pernyataan Tegas JATAM Kaltim Tidak Terlibat di Kegiatan Festival Sungai Santan III
WARTA

Pernyataan Tegas JATAM Kaltim Tidak Terlibat di Kegiatan Festival Sungai Santan III

Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi
WARTA

Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi

JAKER Gelar Diskusi Kebangsaan, Gaungkan Semangat Persatuan Pemuda Lewat Budaya
RAGAM

JAKER Gelar Diskusi Kebangsaan, Gaungkan Semangat Persatuan Pemuda Lewat Budaya

Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara
WARTA

Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia
WARTA

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

LMND ! Jaga Indonesia: Tegak Berdiri Lawan Musuh Rakyat, Singkirkan Serakah-nomics
KOLOM

LMND ! Jaga Indonesia: Tegak Berdiri Lawan Musuh Rakyat, Singkirkan Serakah-nomics

Next Post
Antisipasi Pohon Tumbang, PKT Kerahkan Mobil Crane

Antisipasi Pohon Tumbang, PKT Kerahkan Mobil Crane

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712-mu