Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

LMND Dukung Pengambilalihan Izin 22 Perusahaan PBPH ke BUMN Perhutani

Negara Harus Tegak Menguasai Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Rakyat

Redaksi by Redaksi
January 30, 2026
LMND Dukung Pengambilalihan Izin 22 Perusahaan PBPH ke BUMN Perhutani

Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Muh. Isnain Mukadar (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan dukungan penuh dan tegas terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengambil alih lahan pasca pencabutan izin 22 perusahaan pemegang PBPH serta pengambilalihan perusahaan tambang Agincourt Resources.

Menurut organisasi mahasiswa itu, sudah saatnya lahan dan konsesi tersebut untuk ditempatkan kembali di bawah kendali negara melalui Perhutani dan MIND ID/ANTAM.

LMND menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya sejalan dengan mandat konstitusi.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu mereka menilai, reposisi penguasaan negara atas sektor kehutanan dan pertambangan bukan sekadar tindakan administratif. Melainkan koreksi ideologis, terhadap liberalisasi sumber daya alam yang selama ini membuka ruang eksploitasi korporasi tanpa kendali.

Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Muh. Isnain Mukadar, menegaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan ekspresi konkret negara yang kembali menjalankan fungsinya secara konstitusional sebagai penguasa dan pengendali utama cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat.

“Pengambil alihan izin perusahaan-perusahaan bermasalah ini adalah langkah politik yang harus diapresiasi,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026).

Kata Muh Isnain negara tidak boleh lagi tunduk pada kepentingan korporasi yang menguras hutan dan tambang, lalu hanya meninggalkan kehancuran bagi masyarakat.

Menurutnya dengan menyerahkannya kepada Perhutani dan MIND ID/ANTAM, negara menegaskan kembali kendalinya dalam semangat Pasal 33 UUD 1945.

Isnain menambahkan, tata kelola BUMN setelah pengambilalihan ini harus berbasis tiga prinsip utama: kedaulatan negara atas sumber daya, keberlanjutan ekologis, dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.

“BUMN wajib bertindak sebagai perpanjangan tangan negara. Mereka harus menjaga stabilitas produksi nasional, melindungi lingkungan, dan memastikan masyarakat lokal bukan lagi korban ekspansi ekstraktif. BUMN bukan perusahaan biasa; mereka adalah alat negara untuk menjalankan amanat konstitusi,” tambah Isnain.

LMND menilai kebijakan ini sebagai momentum historis untuk menghentikan praktik ekstraktivisme neoliberal yang selama puluhan tahun membiarkan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh segelintir korporasi. Banyak perusahaan yang izinnya dicabut selama ini menikmati profit besar tanpa kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional, sementara kerusakan ekologis dan konflik agraria dibiarkan.

Karena itu, LMND mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada 28 perusahaan ini saja. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan, pertambangan, dan perkebunan harus dijalankan secara sistematis, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggar.

“Negara tidak boleh goyah. Setiap konsesi yang bertentangan dengan kepentingan rakyat harus ditertibkan atau dicabut. Ini bukan sekadar soal izin—ini adalah soal kedaulatan bangsa. Indonesia tidak boleh menjadi ladang eksploitasi bagi kepentingan modal yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan hak rakyat,” tutup Isnain.

Sebagai organisasi LMND menegaskan kembali bahwa jalan untuk membangun ekonomi nasional yang kuat, berkeadilan, dan berdaulat adalah memastikan seluruh cabang produksi strategis berada di bawah kontrol negara dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana cita-cita pendiri bangsa dan amanat konstitusi. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Nasional
ShareTweet
Previous Post

Disnaker Bontang Siap Fasilitasi Aspirasi Aliansi Terkait Kenaikan UMK–UMSK 2026

Next Post

Cerita Zyta Delia, Dari Mesin Jahit Rumahan Menenun Ragam Tren Fesyen Terkini

Related Posts

Bajir Rob Kembali Kepung Bontang Kuala, Setengah 6 Pagi Air Sudah Pasang
WARTA

Bajir Rob Kembali Kepung Bontang Kuala, Setengah 6 Pagi Air Sudah Pasang

Kasat Narkoba Polres Kukar jadi Tersangka Liquid Etomidate, Polda: Dipasok dari Medan
WARTA

Kasat Narkoba Polres Kukar jadi Tersangka Liquid Etomidate, Polda: Dipasok dari Medan

Pemerintah Tetapkan Besok 1 Zulhijah 1447H, Artinya Iduladha Pada Rabu 27 Mei 2026
WARTA

Pemerintah Tetapkan Besok 1 Zulhijah 1447H, Artinya Iduladha Pada Rabu 27 Mei 2026

Bakal jadi Kenangan, Satgas TMMD Bontang dan Warga Ngecor Jalan Hingga Malam
WARTA

Bakal jadi Kenangan, Satgas TMMD Bontang dan Warga Ngecor Jalan Hingga Malam

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh
EKBIS

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga di Jalan Kapal Layar Loktuan
WARTA

Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga di Jalan Kapal Layar Loktuan

Next Post
Cerita Zyta Delia, Dari Mesin Jahit Rumahan Menenun Ragam Tren Fesyen Terkini

Cerita Zyta Delia, Dari Mesin Jahit Rumahan Menenun Ragam Tren Fesyen Terkini

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701