DIALEKTIS.CO – Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bontang segera diterapkan. Pasalnya, pemasangan kamera CCTv di tiga lokasi hampir rampung dikerjakan.
ETLE merupakan tilang dengan sistem elektronik, maka warga Kota Bontang perlu mengetahui penerapannya.
Kepala Diskominfo Bontang Anwar Sadat mengungkapkan pihaknya telah memasang tiga kamera canggih. Yakni, Simpang Tiga Ramayana, Simpang Ahmad Yani, dan Simpang Tiga Jalan Tembus Brigjen Katamso.
Kata dia, saat ini pemasangan kamera ETLE masih berlangsung. Setelah usai nanti akan diserah terimakan ke Polres Bontang.
“Pemberlakuannya tunggu pengerjaan rampung. Masyarakat kami sosialisasi dulu agar tahu,” ucap Anwar Sadat.
Sebelum diberlakukan Pemkot bersama dengan Sat Lantas Polres Bontang melakukan sosialisasi.
Baca juga: Pengendara di Bontang Wajib Tahu, Polres Setempat Segera Terapkan Tilang ETLE
Teranyar, Diskominfo sosialiasi dilakukan pada Jumat (6/12/2024) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat.
Sosialiasi penerapan ETLE ini akan digencarkan sebelum fasilitas tersebut diserahterimakan ke Polres Bontang.
Diketahui pada 2024 ini Pemkot Bontang menggelontorkan anggaran Rp3 miliar untuk pemasangan ETLE.
Jalannya Sosialisasi
Sosialisasi dipimpin langsung Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari.
Dalam sosialisasi nya tujuan ETLE ini untuk meningkatkan efesiensi petugas dalam bekerja. Dari kamera tersebut penindakan bisa dilakukan tanpa harus bertarap muka dengan petugas.
“Sosialisasi ini penting. Agar masyarakat bisa taat dalam berlalu lintas. Jadi tidak kaget di rumahnya nanti ada surat tilang,” ucap AKP MD Djauhari.
Polantas Bontang mulai menyiapkan skema kerja terkait penggunaan ETLE di Bontang. Penindakan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran yang akan menjadi target polisi.
Baca juga: Tilang ETLE di Bontang, Simak Besaran Dendanya: Berkendara Main Ponsel Paling Mahal
Kasat Djahauri merincikan pelanggaran tersebut diantaranya, rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
Kemudian, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm SNI, Berboncengan lebih dari tiga orang serta Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
“Ada 10 pelanggaran bisa dikenakan kepada pelanggar. Jadi tetap waspada dan hati-hati,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post