Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Temui Pendemo, Rektor Unmul Perpanjang Waktu Pengajuan Keringanan UKT

Redaksi by Redaksi
January 19, 2021
Temui Pendemo, Rektor Unmul Perpanjang Waktu Pengajuan Keringanan UKT

Rektor Universitas Mulawarman Masjaya (Foto/Yoyok)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Masjaya menegaskan desakan untuk menggeratiskan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh Mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 saat ini kurang relevan.

Gratis UKT akan menguntungkan yang mampu, Masjaya menyebut mahasiswa mampu akan mendapat 2 poin lebih unggul ketimbang pihak yang seharusnya berhak mendapatkannya.

Sebab itu butuh pengkualifikasian penerima.

“Suruh sini besok yang mau minta turunkan UKT nya. Jangan SK Rektor yang ditolak,” kata Masjaya saat menemui masa aksi demonstrasi mahasiswa, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Mahasiswa Unmul Gelar Aksi Tuntut Uang Kuliah Tunggal Gratis

Guru besar Fisip itu menegaskan waktu pengajuan pembayaran UKT akan diperpanjang selama 2 hari. Kebijakan pengurangan, penurunan, hingga pembebasan UKT ini dinilai lebih relevan.

“Yang pasti SK Rektor tetap berjalan. Silahkan ajukan pengurangan, penurunan, atau pembebasan UKT. Dan syarat-syarat yang belum lengkap silahkan ajukan, saya tambah 2 hari lagi,” tegasnya.

Lebih jauh, Masjaya berjanji akan mengembalikan sisa pembayaran UKT bagi mahasiswa yang seharusnya berhak mendapat kebijakan namun telah terlanjur melakukan pembayaran.

“Dengan catatan segera mengajukan berkas keberatan pembayaran UKT. Bisa saja. Tapi butuh waktu, tidak secara instan,” tutup Masjaya.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia yang juga terlibat langsung dalam perumusan SK Rektor No. 02/KU/2020 tersebut menyatakan, penggolongan UKT telah sesuai aturan. Yakni, Permendikbud No 25 tahun 2020.

“Itu dibuat dengan menggunakan teori diskriminasi positif, dalam artian harus terkualifikasi. Semua diberi pengurangan sesuai kebutuhan. Dan Permendikbud juga demikian,” jelas Mahendra, di hadapan demonstan.

Mahendra menjelaskan penggolongan UKT merupakan kewenangan dari Mendikbud. Dalam hal ini justru pihak Universitas membuat keberpihakan bagi mahasiswanya.

“Penggratisan UKT bagi seluruh mahasiswa Unmul merupakan hal yang nihil. Karena pihak yang seharusnya merasa mampu, akan mendapat 2 poin lebih unggul ketimbang pihak yang seharusnya mendapatkannya. Basisnya tetap Permendikbud nomor 25,” tegasnya.

Sebelumnya, kelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Universitas Mulawarman (AMU) kembali menggelar demo didepan Gedung Rektor Unmul, menuntut Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis.

“Fasilitas seperti gedung dan listrik tidak dipakai karena kuliah online di masa pandemi ini. Perjalanan dinas juga tidak ada. 1.500 mahasiswa itu jadi bukti konkret bahwa penggratisan UKT semester ini harus ada,” kata Presiden BEM Fisip Unmul, Iksan Nopardi kepada awak media di sela-sela jalannya demo. (Yok/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aliansi Mahasiswa Universitas MulawarmanKisruh UKTSamarindaUniversitas MulawarmanUnmul
ShareTweet
Previous Post

Hadiri Pelantikan Pengurus FJB, Andi Faiz: Peran Jurnalis Penting

Next Post

Kendala Lahan dan Partner, Pertamina Nyatakan Kilang Bontang Batal Dibangun

Related Posts

Distribusi Solar di SPBU Disorot, Pertamina: Bontang Sudah Terapkan Antrean Online
EKBIS

Berlaku Mulai Hari Ini, Pertamax di Kaltim Resmi Turun Rp 350 jadi Rp16.300

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi
WARTA

Soal Iuran Paguyuban Sekolah, Neni Minta Selesaikan Secara Internal Jangan Ribut-ribut

Disnaker Bontang Bekali Siswa SMK 3 Hadapi Dunia Kerja, Kenalkan Peluang Karier di Dalam dan Luar Negeri
VIDEO

Disnaker Bontang Bekali Siswa SMK 3 Hadapi Dunia Kerja, Kenalkan Peluang Karier di Dalam dan Luar Negeri

KPU Kota Bontang Kenalkan Tata Cara Memilih kepada Pemilih Pemula Penyandang Disabilitas
WARTA

KPU Kota Bontang Kenalkan Tata Cara Memilih kepada Pemilih Pemula Penyandang Disabilitas

Datang dari Bandung, Harap Perayaan Kemerdekaan di Bontang Meriah
EKBIS

Datang dari Bandung, Harap Perayaan Kemerdekaan di Bontang Meriah

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjung Laut, Pemotor Tabrak Bus Karyawan

Next Post
Apa Kabar Proyek Kilang? Bontang Tunggu Sikap Pemerintah Pusat

Kendala Lahan dan Partner, Pertamina Nyatakan Kilang Bontang Batal Dibangun

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.