DIALEKTIS.CO – Upaya mencari keadilan korban investasi bodong Ayam Potong Deris (Ap Deris) di Kota Bontang terus berlanjut. Teranyar, Jumat (31/5/2024) mewakili para korban Ketua Paguyuban Ap Deris, Helma Malini bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Bontang.
Helma menyatakan, kali ini kedatangan mereka guna menyerahkan aset tambahan milik tersangka. Yakni, pasangan suami istri berinisial RW (27) dan SR (27).
“Aset yang kami serahkan berupa surat tanah, kandang ayam dan handphone. Sore tadi telah serahkan kepada Penyidik Polres Bontang,” ujarnya kepada media ini.
Mereka pun berharap penyelidik untuk segera menyita sejumlah aset milik tersangka. Terlebih kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 11 Miliar.
Sementara itu, Kim Samuel selaku kuasa hukum korban berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan lebih cepat.
Meski begitu, Kim menyatakan sepenuhnya percaya penyidik akan segera merampungkan berkas (P19) guna mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21).
“Kami mendampingi korban untuk menyerahkan berkas dengan harapan agar proses P21 dapat dilakukan dengan segera,” tegas Kim Samuel.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dua kali diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Namun, proses tersebut ditolak karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P19.
Sekedar diketahui, kasus investasi bodong ini sebelumnya ramai jadi sorotan karena menyeret ratusan korban di Kota Bontang. Investasi ini berkedok pembagian hasil keuntungan dengan durasi waktu 30-45 hari.
Usaha Ap Deris ini diketahui mulai goyang sejak Agustus 2023 silam. Imbasnya, para korban ramai-ramai menarik semua investasinya. Kini, pasutri pemilik usaha investasi tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bontang. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post