Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi membantah isu bakal menerapkan penutupan kantin di sejumlah perkantoran, menyusul diterbitkannya Surat Edaran nomor SE 188.65/1295/DINKES/2020 terkait pembatasan aktivitas.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar konfrensi pers secara virtual, dengan agenda mensosialisasikan Surat Edaran Dinas Kesehatan Bontang, Senin (12/10).
Riza menjelaskan yang dimaksud dalam poin pegawai di lingkungan perkantoran untuk tidak berkumpul pada saat jam makan tersebut, tidak bertujuan untuk menutup sejumlah kantin.
Ia menegaskan hal tersebut sebatas menghindari kerumunan. Atau pelaksanaan lebih baik dengan cara tidak makan di tempat atau take away.
“Penekanannya saat makan siang jangan ngumpul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riza menegaskan pembatasan berkumpul saat jam makan tersebut berlaku menyeluruh. Tidak hanya bagi perkantoran swasta namun juga berlaku pada lingkup Pemerintah.
“Justru ASN harus jadi contoh, saya akan langsung tegur jika terjadi di lingkup Pemerintahan,” tegasnya.
Kata dia, dalam penanganan Covid-19 pihaknya tidak menerapkan pembatasan jam malam. Yang diberlakukan justru pembatasan aktivitas masyarakat, sepanjang hari. Dengan menekankan 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Jika SE tersebut dinilai belum mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Tidak menutup kemungkinan Pemerintah Kota akan kembali menerbitkan regulasi yang lebih tegas.
Dipaparkannya, dalam dua bulan terakhir tejadi lonjakan kasus. Dirata-ratakan terjadi penambahan 9 kasus per hari, dengan statistik angka kesembuhan (recovery rate) 70,6 persen atau lebih rendah dari rata-rata nasional yang berada di angka 75 persen.
Diakuinya, dalam kondisi ini posisi pemerintah menjadi serba salah. Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai jalan tengah agar kegiatan ekonomi warga tetap jalan, tapi protokol kesehatan juga harus diterapkan.
Sekedar diketahui, dalam konfrensi pers tersebut turut dihadiri Sekda Bontang Aji Erlynawati. Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda. Serta Kadinkes Bontang, dr Bahauddin. (Yud/DT).
Informasi, berikut 10 point isi Surat Edaran Dinas Kesehatan Bontang tersebut:
- Masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat aktivitas yang mendesak dan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang, guna meminimalisir potensi bahaya penularan Covid-19.
- Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menerapkan protokol kesehatan.
- Pegawai di lingkungan perkantoran agar tidak berkumpul pada saat jam makan.
- Pelaksanaan membeli makanan dengan cara membawa pulang/ take away.
- Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya untuk: mengajukan surat pemohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan; Melaksanakan acara paling lama 4 (empat) jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara; Melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara; dan menerapkan protokol kesehatan.
- Masyarakat agar peduli dengan warga sekitar yang terpapar Covid-19 dan apabila isolasi dilakukan secara mandiri, untuk turut mengawasi dan memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan pokok sesuai dengan kemampuan.
- Menumbuhkan sikap peduli dan tanggung jawab bahwa tanpa kerja sama seluruh pihak maka angka penekanan dan/atau penurunan Covid-19 dicapai.
- Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan rukun tetangga, agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post