Dialektis.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang tengah dihadapkan poteni kekerungan guru. Menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengharuskan seluruh tenaga pengajar di sekolah negeri berasal dari ASN atau PPPK dan berlaku 1 Januari 2027 mendatang.
“Masih banyak sekolah negeri yang mengandalkan guru non-ASN,” ujar Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, Sabtu (2/5/2026).
Pihaknya segera mencari solusi.
Kata Abdu Safa, pemerintah kota (pemkot) tidak akan bediam diri membiarkan terjadi kekurangan guru di sekolah.
“Kalau kita mengikuti aturan tersebut secara lugas, bukan tidak mungkin ada sekolah yang terpaksa tutup,” katanya.
Data Disdikbud Bontang menunjukkan sebanyak 127 guru telah pensiun pada 2026 dan belum sepenuhnya tergantikan.
Sementara pada 2027, diperkirakan ada tambahan 30 hingga 40 guru yang akan purna tugas.
Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan antara kebutuhan tenaga pengajar dan ketersediaan guru ASN maupun PPPK.
Jika tenaga honorer dihapus tanpa solusi konkret. Maka beban sekolah akan semakin berat.
Abdu Safa menegaskan, pendidikan merupakan sektor vital yang tidak bisa ditunda pemenuhannya.
Kekosongan tenaga pengajar, kata dia, akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di daerah.
“Kalau layanan pendidikan terganggu, maka kualitas sumber daya manusia juga ikut terdampak,” tegasnya.
Disdikbud Bontang pun berencana segera berkoordinasi dengan kementerian guna mencari solusi atas kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan persoalan baru di daerah. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg kemudian join.








Discussion about this post