Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

Redaksi by Redaksi
October 28, 2025
Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim - LBH Smd)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Tepat setahun pristiwa tragis kecelakaan hauling batubara yang menewaskan Pendeta Pronika di Muara Kate, Kabupaten Paser. Kasus hukum, seputar konflik dugaan kejahatan lingkungan itu belum juga rampung.

Mirisnya lagi, seorang warga lain bernama Misran Toni yang aktif menolak hauling masih ditahan. Melalui pernyataan resminya, keluarga bersama JATAM Kaltim dan LBH Samarinda menuding penahanan ini bentuk kriminalisasi.

Kasus ini bermula pada 26 Oktober 2024 lalu, saat tewasnya Pendeta Pronika. Sejak saat itu, Misran Toni menjadi salah satu penggerak solidaritas warga untuk menolak aktivitas hauling batubara di jalan publik.

Dalam banyak kesempatan, ia menolak segala bentuk bujukan maupun iming-iming uang dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh kegiatan ilegal lalu lintas batubara.

Baca juga: Soal Kasus Penyerangan Warga Muara Kate, Pigai Persilahkan Lapor Komnas HAM

Misran Toni ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana atas peristiwa yang terjadi pada tanggal pada 15 November 2024 di Dusun Muara Kate.

Peristiwa ini menyebabkan dua masyarakat Adat Muara Kate menjadi korban, mereka yang selama ini dengan keras menolak aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining di Jalan umum.

Masa penahanan Misran Toni telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, hingga kini telah dua kali maksimal upaya perpanjangan penahanan. Masa perpanjangan penahanan dimohonkan oleh Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang pertama dilakukan sejak tanggal 18 September – 13 Oktober, perpanjangan kedua sejak tanggal 13 Oktober – 12 November 2025.

Lebih jauh, keluarga Misran Toni mengaku baru menerima surat perpanjangan masa penahanan pada 16 Oktober 2025. Padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir pada 13 Oktober 2025. Keterlambatan ini menguatkan dugaan mereka, proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan.

Baca juga: Masyarakat Ajukan Surat Keberatan Jalan Umum Dilalui Truk Batubara

“Masa perpanjangan masa penahanan yang terus dimohonkan Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Tanpa memperhatikan penerapan Scientific Crime Investigation sebagaimana standar penyidikan profesional yang seharusnya diterapkan,” ungkap Windi Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Selasa (28/10).

Menurutnya, hal itu semakin terbukti. Dengan hingga saat ini, motif utama dalam perkara ini pun belum ditemukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai Polda dan Polres Paser, tidak memahami akar konflik yang selama ini terjadi di tengah masyarakat Muara Kate – Batu Kajang.

Protes warga yang tersebut telah terjadi sejak Bulan Desember 2023. Puncak kemarahan warga terjadi pasca kendaraan angkutan batubara PT. Mantimin Coal Mining mengalami kecelakaan di Dusun Muara kate yang mengakibatkan seorang Pendeta bernama Pronika, meninggal dunia setelah terlindas truk pengangkut batu bara.

Kata dia, Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim – LBH Smd),  telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, pada jumat 24 Oktober 2025.

Bahwa Berdasarkan ICCPR atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 9 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan.

“Kami mendesak agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot segera membatalkan dan menolak masa perpanjangan masa penahanan Misran Toni,” tegasnya.

Baca juga: BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Dalam seluruh rangkaian pemeriksaan. Misran Toni selalu bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mangkir. Dengan demikian, alasan subjektif untuk menahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak terpenuhi.

Selain itu, seluruh barang bukti yang relevan telah diamankan oleh penyidik Polres Paser, termasuk satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain seperti pusaka, parang, dan mandau. Hal ini jelas membuktikan bahwa tidak ada resiko Misran Toni menghilangkan atau merusak barang bukti.

Penetapan serta perpanjangan masa penahanan ini dinilai bukan hanya tidak berdasar secara hukum. Tetapi juga sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas. Terutama warga Muara Kate dan Batu Kajang.

“Misran Toni adalah tokoh masyarakat sekaligus teladan dalam gerakan menolak hauling batubara yang jelas terbukti menciptakan Konflik sosial. Pelanggaran hukum dan menyebabkan sedikitnya Tujuh Korban kritis hingga meninggal dunia dari aktivitas ilegal lalu lintas Batubara di jalan umum,” tegasnya.

Mereka pun mengingatkan, Jaksa harus teliti dan berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, dengan memperhatikan rasa keadilan publik demi menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum.

Kasus ini menunjukkan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat pejuang lingkungan hidup, yang justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan dan motif yang jelas, serta dengan mengabaikan seluruh rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Mereka menegaskan perjuangan Misran Toni ini merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menahan seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sama artinya dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Kami mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat untuk memperjuangkan lingkungan hidup nya yang baik dan sehat.

Hingga informasi ini dipublis, awak media masih berupaya mengkonformasi pernyataan ini kepada pihak-pihak terkait. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerah
ShareTweet
Previous Post

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

Next Post

Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Related Posts

Rute Pelayaran Bontang-Mamuju-Palu Ditarget Launching Tahun Ini
WARTA

Minim Alat Deteksi, BNNK Nilai Pelabuhan Loktuan Rawan jadi Jalur Masuk Narkoba

Cita Citata Kini Tampil Sebagai Cita Rahayu, Audio Visualnya Dinilai Mencekam
RAGAM

Cita Citata Kini Tampil Sebagai Cita Rahayu, Audio Visualnya Dinilai Mencekam

Sambera-Santan Mulai Mulus, BBPJN: Dikucur APBN Rp117M, Perbaikan Hingga 2027
WARTA

Sambera-Santan Mulai Mulus, BBPJN: Dikucur APBN Rp117M, Perbaikan Hingga 2027

Seorang Santri di Bontang Selatan Dikeroyok, Kerabat Harap Pelaku Segera Ditangkap
WARTA

Seorang Santri di Bontang Selatan Dikeroyok, Kerabat Harap Pelaku Segera Ditangkap

Lawan Narkoba, Kesbangpol Bontang Ingin Aktifkan Kembali Poskamling
WARTA

Lawan Narkoba, Kesbangpol Bontang Ingin Aktifkan Kembali Poskamling

BNNK Bontang Rehabilitasi 29 Pengguna Narkoba pada 2025, Dilengkapi Klinik Pratama
WARTA

BNNK Bontang Rehabilitasi 29 Pengguna Narkoba pada 2025, Dilengkapi Klinik Pratama

Next Post
Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-2612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

news-2612-mu