Dialektis.co – Tepat setahun pristiwa tragis kecelakaan hauling batubara yang menewaskan Pendeta Pronika di Muara Kate, Kabupaten Paser. Kasus hukum, seputar konflik dugaan kejahatan lingkungan itu belum juga rampung.
Mirisnya lagi, seorang warga lain bernama Misran Toni yang aktif menolak hauling masih ditahan. Melalui pernyataan resminya, keluarga bersama JATAM Kaltim dan LBH Samarinda menuding penahanan ini bentuk kriminalisasi.
Kasus ini bermula pada 26 Oktober 2024 lalu, saat tewasnya Pendeta Pronika. Sejak saat itu, Misran Toni menjadi salah satu penggerak solidaritas warga untuk menolak aktivitas hauling batubara di jalan publik.
Dalam banyak kesempatan, ia menolak segala bentuk bujukan maupun iming-iming uang dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh kegiatan ilegal lalu lintas batubara.
Baca juga: Soal Kasus Penyerangan Warga Muara Kate, Pigai Persilahkan Lapor Komnas HAM
Misran Toni ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana atas peristiwa yang terjadi pada tanggal pada 15 November 2024 di Dusun Muara Kate.
Peristiwa ini menyebabkan dua masyarakat Adat Muara Kate menjadi korban, mereka yang selama ini dengan keras menolak aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining di Jalan umum.
Masa penahanan Misran Toni telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, hingga kini telah dua kali maksimal upaya perpanjangan penahanan. Masa perpanjangan penahanan dimohonkan oleh Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang pertama dilakukan sejak tanggal 18 September – 13 Oktober, perpanjangan kedua sejak tanggal 13 Oktober – 12 November 2025.
Lebih jauh, keluarga Misran Toni mengaku baru menerima surat perpanjangan masa penahanan pada 16 Oktober 2025. Padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir pada 13 Oktober 2025. Keterlambatan ini menguatkan dugaan mereka, proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan.
Baca juga: Masyarakat Ajukan Surat Keberatan Jalan Umum Dilalui Truk Batubara
“Masa perpanjangan masa penahanan yang terus dimohonkan Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Tanpa memperhatikan penerapan Scientific Crime Investigation sebagaimana standar penyidikan profesional yang seharusnya diterapkan,” ungkap Windi Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Selasa (28/10).
Menurutnya, hal itu semakin terbukti. Dengan hingga saat ini, motif utama dalam perkara ini pun belum ditemukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai Polda dan Polres Paser, tidak memahami akar konflik yang selama ini terjadi di tengah masyarakat Muara Kate – Batu Kajang.
Protes warga yang tersebut telah terjadi sejak Bulan Desember 2023. Puncak kemarahan warga terjadi pasca kendaraan angkutan batubara PT. Mantimin Coal Mining mengalami kecelakaan di Dusun Muara kate yang mengakibatkan seorang Pendeta bernama Pronika, meninggal dunia setelah terlindas truk pengangkut batu bara.
Kata dia, Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim – LBH Smd), telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, pada jumat 24 Oktober 2025.
Bahwa Berdasarkan ICCPR atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 9 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan.
“Kami mendesak agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot segera membatalkan dan menolak masa perpanjangan masa penahanan Misran Toni,” tegasnya.
Baca juga: BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim
Dalam seluruh rangkaian pemeriksaan. Misran Toni selalu bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mangkir. Dengan demikian, alasan subjektif untuk menahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak terpenuhi.
Selain itu, seluruh barang bukti yang relevan telah diamankan oleh penyidik Polres Paser, termasuk satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain seperti pusaka, parang, dan mandau. Hal ini jelas membuktikan bahwa tidak ada resiko Misran Toni menghilangkan atau merusak barang bukti.
Penetapan serta perpanjangan masa penahanan ini dinilai bukan hanya tidak berdasar secara hukum. Tetapi juga sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas. Terutama warga Muara Kate dan Batu Kajang.
“Misran Toni adalah tokoh masyarakat sekaligus teladan dalam gerakan menolak hauling batubara yang jelas terbukti menciptakan Konflik sosial. Pelanggaran hukum dan menyebabkan sedikitnya Tujuh Korban kritis hingga meninggal dunia dari aktivitas ilegal lalu lintas Batubara di jalan umum,” tegasnya.
Mereka pun mengingatkan, Jaksa harus teliti dan berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, dengan memperhatikan rasa keadilan publik demi menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum.
Kasus ini menunjukkan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat pejuang lingkungan hidup, yang justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan dan motif yang jelas, serta dengan mengabaikan seluruh rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Mereka menegaskan perjuangan Misran Toni ini merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menahan seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sama artinya dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kami mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat untuk memperjuangkan lingkungan hidup nya yang baik dan sehat.
Hingga informasi ini dipublis, awak media masih berupaya mengkonformasi pernyataan ini kepada pihak-pihak terkait. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post