Dialektis.co – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang menangani sebanyak 24 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan 5 rawat inap pada 2025 sebagai upaya pelayanan maksimal bagi masyarakat.
“Rehabilitasi adalah wujud negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi penyalahguna. Kami tidak hanya mengobati, tapi juga memastikan mereka bisa berintegrasi kembali ke masyarakat,” kata Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, Selasa (23/12/2025).
Dalam konferensi pers akhir tahun 2025 itu. Lulyana menyatakan layanan Klinik Pratama BNNK Bontang mencatat tren positif dalam pemulihan.
Terlihat, dari lima klien yang jalani rawat inap. Tingkat keberhasilan pulih cukup signifikan.
Kata dia, tak berhenti di tahap pengobatan. Program pasca rehabilitasi atau pembinaan berkelanjutan sedikitnya telah diikuti oleh 30 orang.
Tahap ini dilakukan guna memastikan mereka tetap bersih atau relapse prevention setelah menjalani masa pemulihan.
Lebih jauh, Lulyana mengungkap salah satu inovasi yang menonjol di 2025 ialah optimalisasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
“BNNK Bontang bersinergi dengan agen pemulihan di tingkat akar rumput. Salah satunya melalui program ‘Tengok Tetangga’ di Kelurahan Loktuan,” tuturnya.
Langkah jemput bola ini diklaim efektif merangkul para penyalahguna yang masih takut menjalani rehabilitasi. Terbukti, kesadaran untuk memeriksakan diri secara mandiri juga meningkat.
Sisi Penegakan Hukum
Dalam penegakan hukum. Lulyana menyatakan, BNNK Bontang tetap menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Dengan perpaduan strategi pemberantasan dan pemulihan ini, BNNK Bontang berharap mata rantai peredaran narkoba di Kota Taman dapat diputus secara permanen melalui pengurangan permintaan (demand reduction) dari sisi pengguna.
Kata dia, sepanjang 2025 sebanyak 13 berkas TAT telah diproses melalui kolaborasi bersama Polres Bontang, Kejaksaan, psikolog, serta tim medis.
“Proses asesmen ini krusial untuk menentukan apakah seorang pelaku penyalahguna layak mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post