Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

Romadhony Sosper Perda Bantuan Hukum, Warga Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

Redaksi by Redaksi
March 30, 2021
Romadhony Sosper Perda Bantuan Hukum, Warga Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama (Foto/Frans)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Semua warga negara sama dimata hukum, namun sebagian warga khususnya kelas menengah ke bawah dianggap masih kesulitan mendapatkan keadilan hukum dengan berbagai sebab.

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama mengatakan selain karena minimnya kesadaran hukum, umunya karena faktor ekonomi untuk pendampingan hukum dari tenaga profesional.

Olehnya itu pemerintah daerah membuat Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum. Sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Setiap warga negara harus ada kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama dimata hukum,” kata Romadhony disela kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) pada Minggu (28/03/2021) di sebuah rumah makan yang terletak di jalan Agus Salim, Samarinda.

“Ini penting dan wajib masyarakat tau. Karena kita semua sama di mata hukum,” katanya.

Perda ini dinilai sebagai bentuk hadirnya Pemerintah untuk memenuhi bantuan hukum bagi masyarakat. Khususnya yang tidak mampu secara finansial bila tersangkut kasus hukum.

Warga tak mampu yang memerlukan bantuan hukum, bisa mendapatkannya secara gratis. Pembiayaan akan dialokasikan dari APBD.

“Kedepan kasus apapun, masyarakat tidak lagi sendiri dalam proses hukum. Nantinya bisa kita lapor pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” terangnya.

Tetapi lanjut anggota dewan termuda di Karangpaci ini. Bukan berarti dengan hadirnya Perda ini masyarakat jadi suka membuat perkara.

Senada disampaikan Rusdiono, praktisisi hukum yang hadir sebagai narasumber dalam Sosper kali ini.

Dia menyampaikan, siapapun warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Olehnya itu negara hadir dengan memfasilitasi warganya yang terkena kasus hukum bagi yang tidak mampu.

Menurut dia, Perda tersebut telah menahun disahkan. Tetapi belum berjalan efektif. Sebagai pegiat hukum, dirinya respon baik atas Perda bantuan hukum ini.

“Maka saya kira hadirnya Perda ini sebagai angin segar bagi kita untuk bisa mengatasi masalah hukum yang disuport Pemerintah Daerah,” paparnya.

Rusdiono menjelaskan, untuk pemberi bantuan hukum bukan perorangan. Tetapi melalui LBH. Karena menyangkut perjanjian dalam konteks anggaran.

Sementara penerima bantuan adalah orang atau kelompok orang kategori miskin atau tidak mampu. Bisa dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

“Dan orang yang bisa disuport anggaran oleh Pemprov adalah warga yang berdomisili di Kaltim,” jelasnya. (Frn/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD KaltimPerda Bantuan Hukum
ShareTweetShare
Previous Post

Selama Ramadhan, Warung dan Restoran Diimbau Tutup di Siang Hari

Next Post

Evaluasi LKPJ Pemprov, DPRD Kaltim Bentuk Pansus

Related Posts

Tiang Listrik Ganda Bikin Semrawut, Nursalam Desak Dishub Bertindak Cepat
DPRD Bontang

Tiang Listrik Ganda Bikin Semrawut, Nursalam Desak Dishub Bertindak Cepat

Fraksi Golkar Puji Efektivitas Anggaran Pemkot Bontang dalam Pelayanan Publik
DPRD Bontang

Fraksi Golkar Puji Efektivitas Anggaran Pemkot Bontang dalam Pelayanan Publik

Winardi Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Tingginya Kasus Kekerasan Anak
DPRD Bontang

Winardi Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Tingginya Kasus Kekerasan Anak

Alfin Singgung Defisit & Pembiayaan Netto dalam Pertanggungjawaban APBD
DPRD Bontang

Alfin Singgung Defisit & Pembiayaan Netto dalam Pertanggungjawaban APBD

Apresiasi Pendapatan Daerah, Fraksi ADB Desak Pemkot Optimalkan Kinerja BUMD
DPRD Bontang

Soroti Efektivitas Belanja Daerah, Fraksi ADB: Realisasi Tinggi Belum Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Apresiasi Pendapatan Daerah, Fraksi ADB Desak Pemkot Optimalkan Kinerja BUMD
DPRD Bontang

Apresiasi Pendapatan Daerah, Fraksi ADB Desak Pemkot Optimalkan Kinerja BUMD

Next Post
Evaluasi LKPJ Pemprov, DPRD Kaltim Bentuk Pansus

Evaluasi LKPJ Pemprov, DPRD Kaltim Bentuk Pansus

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.