DIALEKTIS.CO – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengimbau pemilik warung dan pengelola restoran tutup pada siang hari di bulan suci Ramadhan mendatang.
“Kalau bisa selama bulan puasa warung makan tidak boleh buka,” ujarnya saat ditemui, Senin (29/03/2021).
Imbauan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Muslim untuk bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Baca juga: Abdul Malik Desak Pemkot Segera Keluarkan Regulasi dan Lokasi Pasar Ramadhan
Ia pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menerbitkan surat edaran terkait imbauan bagi pelaku usaha kuliner.
Lebih lanjut Andi Faiz meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mensosialisasikan imbauan tersebut kepada pemilik warung dan restoran.
“Jika nanti masih ada yang bandel buka kios siang hari, Satpol PP harus menertibkan,” tegasnya.
Politisi muda Partai Golkar ini pun berharap pelaku warung makanan dapat mematuhi aturan yang akan diberlakukan itu, demi kenyamanan bersama.
“Alangkah baiknya jika mengikuti aturan tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Abdul Malik Ajak Kaum Muslim Bergembira Menyambut Ramadhan
Seperti diketahui, ibadah puasa di Bulan Ramadhan termasuk dalam rukun Islam, yang berarti tidak sempurna keimanan seseorang Muslim tanpa menunaikannya.
Setiap Muslim yang telah mampu dan memenusi syarat, diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Dimana ketika shaum harus menahan diri, antara fajar hingga senja dari semua bentuk perilaku dan pemikiran yang tidak baik atau hawa nafsu serta menahan lapar, dan haus. (Mir/Yud).
Discussion about this post