Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Riziq Sihab Divonis Denda Rp 20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan

Redaksi by Redaksi
May 27, 2021
Riziq Sihab Divonis Denda Rp 20 Juta Subsider 5 Bulan Penjara, Kasus Kerumunan

Habib Rizieq Shihab (Foto/Gatra/Abdurachman/ar)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Timur, baru saja Kamis (27/5/2021) memberi vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Megamendung, merupakan kasus kerumunan yang sangat menyita perhatian publik. Terlebih Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap bersalah dengan secara sengaja melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Habib Rizieq ShihabKasus Kerumunan
ShareTweet
Previous Post

Timnas Kalah 3-2 dari Afganistan, Kegigihan Dipuji, Stopper Dievaluasi

Next Post

Arus Balik Berlanjut, Dishub Sebut 40 Personel Disiagakan di Pelabuhan Loktuan

Related Posts

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat
WARTA

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat

Paskibraka Bontang Sukses Laksanakan Tugas, Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat
GAYA HIDUP

Paskibraka Bontang Sukses Laksanakan Tugas, Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat

Momen Dandim Ardiansyah Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
RAGAM

Momen Dandim Ardiansyah Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi
WARTA

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi

Next Post
Pelayaran Terakhir di Bontang, 50 Penumpang KM Binaya Gagal Berangkat

Arus Balik Berlanjut, Dishub Sebut 40 Personel Disiagakan di Pelabuhan Loktuan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.