DIALEKTIS.CO – Satres Narkoba Polres Bontang, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berusia 56 tahun diciduk bersama 7 paket sabu dalam kamar kosnya di kawasan Prakla.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip. Masing-masing berisi 7 poket, sabu,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Terangnya, tersangka peredaran narkotika berinisial B tersebut diringkus sekira pukul 22.30 Wita, Sabtu (08/10) kemarin.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya, sebuah sendok takar, korek gas, handphone, serta uang Rp 500 ribu.
“Sehari-hari aktivitas tersangka B ini merupakan buruh bongkar muat ikan di Prakla,” ungkapnya.
Kata dia, kini tersangka telah diamankan di Polsek Bontang Selatan. Untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post