DIALEKTIS.CO – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memberi keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan kota (Angkot) dan ojek online.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ismiati menyatakan kebijakan tersebut diberikan menyusul adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Ini bentuk perhatian pemerintah (Pemprov) untuk meringankan beban pekerja sektor informal,” ujarnya kepada wartawan di Samarinda.
Ismiati menekankan, kendaraan yang dapat pembebasan pajak. Adalah kendaraan roda dua yang pengemudinya terdaftar pada salah satu aplikasi transaksi online.
Pemohon menunjukkan aplakasi transaksi onlinenya sebagai bukti pemilik kendaraan benar-benar seorang ojek online.
Sementara, kendaraan angkot juga akan divalidasi dan verifikasi sebelum pembebasan pajak kendaraan diberikan.
Lebih jauh, Ismiati membeberkan program pembebasan pajak ini hanya pembayaran pokok saja. Sementara penerimaan negara bukan pajak PNBP) lainnya, tetap harus dibayar.
“Misalnya saat membayar PKB, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus tetap bayar ganti pelat itu. Karena itu PNBP dari Satlantas atau kepolisian,” paparnya.
Selain itu program ini hanya berlaku untuk pajak tahun 2022. Artinya, jika ada tunggakan tahun sebelumnya tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Jika wajib pajak telat membayar PKB tiga tahun misalnya. Maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, yang free tahun ini saja,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post