DIALEKTIS.CO – Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman yang terletak di Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang resmi ditutup sementara oleh Polisi.
Kepastian itu disampaikan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat menggelar Konferensi Pers, penetapan tersangka kasus rudapaksa di lingkungan pesantren tersebut.
“Tersangka berinisial (RM) anak pemilik pondok. Korbannya santriwati masih berumur 14 tahun,” ujarnya.
Terangnya, tersangka yang tengah berkuliah di Kota Makassar tersebut telah dipulangkan dan dilakukan penahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kasus ini terjadi pada 5 bulan lalu. Saat itu, tersangka masih berusia 17 tahun. Maka akan diberlakukan peradilan anak,” ungkapnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
“Ancaman maksimal 15 Tahun Penjara,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKBP Yusep menyatakan pihaknya juga akan mendalami adanya pelanggaran standar operasional prosedur oleh pengurus Ponpes yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin resmi. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post