DIALEKTIS.CO – Polres Bontang sempat mengamankan 8 warga saat ricuh eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Teukur Umar, RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (16/3) kemarin.
Sebanyak 7 orang yang diamankan telah dipulangkan. Sementara satunya, tetap tinggal di Mako Polres Bontang untuk menjalani pendalaman kasus.
“7 orang sudah dipulangkan sekira pukul 22.00 Wita malam tadi. Jadi satu saja yang masih ditahan, berinisial AF,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, Kamis (17/3).
Baca juga: Adu Argumen Warnai Eksekusi Lahan di Berbas Pantai, Sejumlah Warga Diamankan
Terangnya, warga yang dipulangkan telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi menduga AF (19) yang turut diamankan di lokasi kericuhan sebagai provokator keributan. Sebab bukan berasal dari korban eksekusi.
“Diamankan karena didapat menyimpan sebilah badik di saku belakang celananya,” tuturnya.
Pihaknya tengah mendalami motif bawa sajam di tengah kerumunan aksi tersebut.
Kata dia, dengan barang bukti yang ditemukan, dalam kurung waktu 1×24 jam status akan ditingkatkan sebagai tersangka.
AF bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*).
Discussion about this post