DIALEKTIS.CO – Puluhan orang tampak berkumpul di Jalan Teukur Umar, RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (13/3/2022). Pagi itu Pengadilan Negeri Bontang melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
PN Bontang melaksanakan relas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan kepada pemohon eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bontang. Berdasar surat itu 8 rumah hunian harus dikosongkan.
Pantauan, saat dilakukan eksekusi sejumlah massa dari pihak termohon sempat melakukan perlawanan dengan beradu argumen dengan pihak PN Bontang. Mereka menolak pembacaan dan pelaksanaan eksekusi.
Adu argumen berlangsung cukup lama, sekira pukul 09.40 Wita sejumlah warga bersikeras dengan pendiriannya menolak keputusan pengadilan.
Pagar manusia yang dilakukan warga, berhadapan dengan personil Polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Singkat cerita proses eksekusi memanas, sejumlah warga terlibat baku dorong dengan petugas Polisi.
Akibatnya sejumlah warga tampak diamankan pihak kepolisian.
Lis Suryani, Panitera PN Bontang mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela.
“Pemberitahuan tidak dilaksanakan, sehingga pengeksekusian secara paksa hari ini dilakukan,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyatakan pihaknya hanya melakukan tindakan pengamanan proses eksekusi oleh PN Bontang. Sedikitnya 30 personil diterjunkan agar eksekusi berjalan kondusif.
“Kita hanya bantu mengamankan agar proses berjalan secara kondusif,” ucapnya.
Hingga berita ini dipublis, proses eksekusi masih berlangsung. Tampak petugas mulai mengosongkan rumah yang menjadi objek eksekusi, sejumlah prabot dikeluarkan dari rumah. (*)
Discussion about this post