DIALEKTIS.CO – Jajaran Polres Bontang kembali menggerebek warung yang diduga menjadi tempat transaksi minuman keras (miras) ilegal.
Kali ini, Jumat (14/10) menyasar kawasan Jalan Diponegoro Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Dari warung milik C (48), Polisi mengamkan 14 botol bir, dan 1 botol anggur merah.
C pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana ringan, pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,” ujar Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.
Ia pun mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras ilegal diminta untuk melapor.
Hal ini untuk mencegah meningkatnya potensi tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bontang akibat peredaran miras. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post