Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Polisi Gerebek Warung di Prakla, 14 Botol Bir dan 1 Anggur Merah Disita

Redaksi by Redaksi
October 15, 2022
Polisi Gerebek Warung di Prakla, 14 Botol Bir dan 1 Anggur Merah Disita
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jajaran Polres Bontang kembali menggerebek warung yang diduga menjadi tempat transaksi minuman keras (miras) ilegal.

Kali ini, Jumat (14/10) menyasar kawasan Jalan Diponegoro Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Dari warung milik C (48), Polisi mengamkan 14 botol bir, dan 1 botol anggur merah.

C pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana ringan, pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,” ujar Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono.

Ia pun mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras ilegal diminta untuk melapor.

Hal ini untuk mencegah meningkatnya potensi tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bontang akibat peredaran miras. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

16 Tahun Cerai, Momen Rujuk Kakek Nenek di Bontang Kuala Ini Bikin Bahagia dan Haru

Next Post

Pacari Gadis 18 Tahun Hingga Hamil, Seorang Pemuda Diamankan Polres Bontang

Related Posts

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Pupuk Kaltim Hibahkan Satu Unit Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman
EKBIS

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Pupuk Kaltim Hibahkan Satu Unit Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman

Polsek Bontang Utara Periksa Terduga Pencabulan Anak, Modus Bertamu
WARTA

Polsek Bontang Utara Periksa Terduga Pencabulan Anak, Modus Bertamu

Disdikbud Bontang sukses gelar BCC dan Pawai Budaya 2024, Dipuji Artis Nasional
WARTA

Bontang City Carnival 2026 Batal Digelar, Tak Masuk Skala Prioritas Anggaran

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan
WARTA

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Dinkes Bontang Imbau Waspada Superflu, Menular Lewat Droplet Saat Batuk & Bersin

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember
RAGAM

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember

Next Post
Pacari Gadis 18 Tahun Hingga Hamil, Seorang Pemuda Diamankan Polres Bontang

Pacari Gadis 18 Tahun Hingga Hamil, Seorang Pemuda Diamankan Polres Bontang

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.