DIALEKTIS.CO – Seorang pemuda berinisial S (21) warga Kelurahan Guntung, Bontang Utara, diamankan polisi Polres Bontang. Pasalnya ia dilaporkan orang tua korban, karena telah menyetubuhi anaknya hingga hamil.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan kasus persetubuhan anak di bawah umur (18) ini dilakukan pelaku dengan modus memacari korban.
Dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi. Korban yang masih sangat muda itu pun berhasil dikelabui pelaku .
“Persetubuhan dilakukan sebanyak 6 kali di sejumlah lokasi berbeda, hingga korban hamil,” ujarnya, Sabtu (15/10).
Parahnya, dari pengakuan korban, sebelum melakukan persetubuhan. Korban melihat, pelaku S minum minuman keras (miras) dan mengkinsumsi narkoba jenis sabu.
”Pelaku minum miras dan nyabu di rumah temannya. Setelah itu pelaku membawa korban ke kos–kosan di Jalan Pipa, Kampung Sidrap,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat
pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post