Dialektis.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika skala besar. Seorang kurir berinisial AS (24) berhasil ditangkap saat membawa 3,041 kilogram sabu yang rencananya dikirim menuju Bontang, Kalimantan Timur.
Sementara satu pelaku lain, berinisial SP, berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik, dalam rilis resmi pada Senin (1/12/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi berkat informasi dari masyarakat.
“Anggota kami mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, pelaku AS berhasil diamankan di Jalan Cahaya Baru, RT 4, Kelurahan Karangan Harapan,” ujar Erwin seperti dilansir dari teraskaltara.id.
Kronologis Penangkapan
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial AS. Sementara rekannya, SP, melarikan diri ke area perkebunan warga dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengungkap kasus ini terbongkar berawal dari informasi adanya aktivitas pengambilan paket sabu di dekat gudang semen, tak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Aki Babu, pada Kamis (27/11/2025).
“Bucket informasi awalnya masih mentah. Sehingga anggota kami menyebar. Per dua orang kami bagi untuk menelusuri lokasi. Dari penyisiran itu, dua anggota mencurigai salah satu orang yang terlihat mengambil barang,” kata Tegar.
Kecurigaan menguat, pasalnya saat didekati petugas tak berseragam pelaku malah berusaha melarikan diri. Polisi lantas menabrakkan kendaraan untuk menghentikannya.
“Ketika ditabrak, pelaku langsung mengakui. Dia menyebutkan identitas, tujuan datang ke Tarakan, dan mengaku diajak SP. Dari situlah AS bisa kami amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tegar mengatakan, sementara AS berhasil ditangkap bersama barang bukti, SP kabur ke arah kebun-kebun warga. Kondisi tersebut membuat anggota lain belum sempat melakukan pengejaran karena fokus pada pengamanan AS dan sabu yang ditemukan.
Dari pemeriksaan, diketahui kedua pelaku datang dari Sangatta menginap di hotel dan sudah berada di Tarakan sejak Rabu (26/11/2025).
“Di hotel, mereka sempat pakai sekali. Mereka mengakui membawa barang dari Sangatta untuk dipakai sendiri,” kata Tegar.
Tegar mengungkapkan, modus pengambilan sabu dilakukan melalui metode titip lokasi. Yakni mengambil paket yang sengaja diletakkan di titik tertentu sesuai arahan.
“Menurut keterangan AS, sabu diambil di tumpukan semen dekat TPS Jalan Aki Babu. Letaknya dekat bandara, belok kiri, ada gudang batako dan banyak semen. Di situlah barangnya mereka ambil,” ungkapnya.
Setelah mengambil paket, kedua pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Sabu disimpan dalam kantong plastik hitam besar yang digantung di bagian depan motor.
Barang haram tersebut, kata Tegar, rencananya dibawa ke Pelabuhan Bulungan menggunakan speedboat dan kemudian akan dikirim ke Bontang.
AS, yang merupakan residivis kasus asusila, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut sesuai tujuan.
“Mereka sama-sama orang Sangatta, dan menurut AS semua koordinasi ada di tangan SP yang kini kabur,” kata Tegar.
AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Tegar menegaskan jajarannya akan terus menelusuri jaringan yang memanfaatkan jalur laut dan titik-titik sepi untuk aktivitas peredaran narkoba. (*/Rz).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post