Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Tujuan Bontang di Tarakan, Kurir Dibayar Rp60 Juta

Redaksi by Redaksi
December 1, 2025
Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Tujuan Bontang di Tarakan, Kurir Dibayar Rp60  Juta

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik, beserta jajaran dalam rilis resmi pengungkapan sabu 3Kg, pada Senin (1/12/2025)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika skala besar. Seorang kurir berinisial AS (24) berhasil ditangkap saat membawa 3,041 kilogram sabu yang rencananya dikirim menuju Bontang, Kalimantan Timur.

Sementara satu pelaku lain, berinisial SP, berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik, dalam rilis resmi pada Senin (1/12/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi berkat informasi dari masyarakat.

“Anggota kami mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, pelaku AS berhasil diamankan di Jalan Cahaya Baru, RT 4, Kelurahan Karangan Harapan,” ujar Erwin seperti dilansir dari teraskaltara.id.

Kronologis Penangkapan

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial AS. Sementara rekannya, SP, melarikan diri ke area perkebunan warga dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengungkap kasus ini terbongkar berawal dari informasi adanya aktivitas pengambilan paket sabu di dekat gudang semen, tak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Aki Babu, pada Kamis (27/11/2025).

“Bucket informasi awalnya masih mentah. Sehingga anggota kami menyebar. Per dua orang kami bagi untuk menelusuri lokasi. Dari penyisiran itu, dua anggota mencurigai salah satu orang yang terlihat mengambil barang,” kata Tegar.

Kecurigaan menguat, pasalnya saat didekati petugas tak berseragam pelaku malah berusaha melarikan diri. Polisi lantas menabrakkan kendaraan untuk menghentikannya.

“Ketika ditabrak, pelaku langsung mengakui. Dia menyebutkan identitas, tujuan datang ke Tarakan, dan mengaku diajak SP. Dari situlah AS bisa kami amankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tegar mengatakan, sementara AS berhasil ditangkap bersama barang bukti, SP kabur ke arah kebun-kebun warga. Kondisi tersebut membuat anggota lain belum sempat melakukan pengejaran karena fokus pada pengamanan AS dan sabu yang ditemukan.

Dari pemeriksaan, diketahui kedua pelaku datang dari Sangatta menginap di hotel dan sudah berada di Tarakan sejak Rabu (26/11/2025).

“Di hotel, mereka sempat pakai sekali. Mereka mengakui membawa barang dari Sangatta untuk dipakai sendiri,” kata Tegar.

Tegar mengungkapkan, modus pengambilan sabu dilakukan melalui metode titip lokasi. Yakni mengambil paket yang sengaja diletakkan di titik tertentu sesuai arahan.

“Menurut keterangan AS, sabu diambil di tumpukan semen dekat TPS Jalan Aki Babu. Letaknya dekat bandara, belok kiri, ada gudang batako dan banyak semen. Di situlah barangnya mereka ambil,” ungkapnya.

Setelah mengambil paket, kedua pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Sabu disimpan dalam kantong plastik hitam besar yang digantung di bagian depan motor.

Barang haram tersebut, kata Tegar, rencananya dibawa ke Pelabuhan Bulungan menggunakan speedboat dan kemudian akan dikirim ke Bontang.

AS, yang merupakan residivis kasus asusila, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut sesuai tujuan.

“Mereka sama-sama orang Sangatta, dan menurut AS semua koordinasi ada di tangan SP yang kini kabur,” kata Tegar.

AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Tegar menegaskan jajarannya akan terus menelusuri jaringan yang memanfaatkan jalur laut dan titik-titik sepi untuk aktivitas peredaran narkoba. (*/Rz).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Tarakan
ShareTweetShare
Previous Post

Pemilihan Serentak, Ini Dia Daftar Ketua RT Terpilih se-Kelurahan Guntung

Next Post

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun

Related Posts

Bontang Punya 5 Kelurahan Terbersih, Ternyata Loktuan Masuk dalam Daftar
WARTA

Bontang Punya 5 Kelurahan Terbersih, Ternyata Loktuan Masuk dalam Daftar

3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Kutim Resmi Ditahan, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar 
WARTA

3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Kutim Resmi Ditahan, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar 

BMKG: Waspada 14-16 Januari, Pasang Laut di Perairan Kaltim Diprediksi Capai 2,8 Meter
WARTA

BMKG Imbau Waspada, 5-7 Desember 2025 Pesisir Kaltim Pasang Laut Capai 2,9 Meter

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025
OLAHRAGA

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar
RAGAM

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun
WARTA

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun

Next Post
Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu