DIALEKTIS.CO – Sat Resnarkoba Polres Bontang mendalami dugaan jaringan narkoba, usai membekuk dua pria terduga pengedar sabu di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
“Barang bukti 4,5 gram sabu. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (4/09) kemarin,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalu Kasi Humas Iptu Lilik Tri Budiasih, Selasa (5/9/2023).
Tersangka ZA (34) ditangkap di Jalan Cokroaminoto RT 26. Sementara tersangka SU (30) di Jalan RA Kartini RT 11 sekira pukul 19.00 wita. Sementara pemasok berinisial A, masih jadi buruan polisi.
Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dapat dipercaya. Berdasar itu, personil sat reskoba melakukan penyelidikan.
“ZA ditangkap di sebuah gang tampak menunggu seseorang. Didekati, terlihat berusaha membuang barang bukti 2 bungkus plastik sabu seberat 1,8 gram,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan. ZA mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari SU. Polisi langsung bergerak menangkap SU.
Benar saja, saat SU digeledah. Polisi menemukan 9 plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 gram.
“SU mengaku sabu tersebut diperoleh dari A. Kemudian dilakukan pengembangan, A tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post