DIALEKTIS.CO – Puluhan angkutan barang terjaring razia kelengkapan dokumen saat Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Bontang menggelar penertiban, Selasa (7/6/2021) lalu.
Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius meyampaikan rasia digelar di tiga titik secara bergantian. Diawali di Tugu Selamat Datang, kemudian bergeser ke Jalan Soekarno-Hatta dan terakhir di Jalan Cipto Mangunkusumo.
“Pelanggaran beragam. Namun mayoritas masih soal KIR, ada yang tidak lolos, mati, serta ada yang tidak punya dokumen sama sekali,” ujarnya.
Terangnya, Razia ini merupakan kegiatan rutin yang digelar guna memastikan setiap angkutan barang yang beroprasi di Kota Bontang benar-benar laik jalan dan dilengkapi dengan dokumen yang memadai.
Baca juga: Bakal Pakai Smart Card, Dishub Target Fasilitas Uji Kir Terakreditasi B
Kata dia, hal ini juga wujud penegasan bahwa Pemerintah tidak segan-segan menindak setiap pengendar khususnya angkutan barang yang melanggar aturan.
“Razia yang kami gelar spesifik menindak mobil angkutan. Seperti dump truk, dan pick up,” terangnya.
Sementara dokumen yang diperiksa siantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kir, serta surat izin khusus terkait jenis barang yang diangkut.
Selain kelengkapan dokumen tersebut. Petugas juga memeriksa fisik kendaraan apakah standar atau telah dimodifikasi sehingga membahayakan pengendara lain.
“Kita lihat juga jenis barang yang diangkut dan kapasitasnya apakah sesuai dan tidak overload,” jelasnya.
Baca juga: Bukan Sekedar Wacana, Kapal Cepat Bontang-Palu-Mamuju Tahun Ini Beroprasi
Sedikit kelonggaran diberikan kepada kendaraan bernomor polisi Bontang yang tidak mengantongi kir atau kir-nya mati, sekadar diberi surat sosialisasi dan diminta mengurus secepatnya.
Pengurusan itu dimulai dengan meminta rekomendasi di kantor Dishub Bontang, setelahnya rekomendasi itu dibawa ke Samarinda. “Biaya Kir itu cuma berkisar Rp 46 ribu,” kata Welly.
Sementara untuk kendaraan dari luar Bontang yang kedapatan berakhir masa berlaku uji kir-nya, buku kir-nya akan langsung ditahan sementara.
Untuk menebus, pemilik kendaraan diminta mengurusnya ke kantor Dishub Bontang di Pelabuhan Loktuan.
“Razia akan terus kami gencarkan. Sementara masih sosialisasi sembari pemerintah melengkapi keperluan uji kir kembali di Bontang,” tandasnya. (Yud/DT)
Baca juga: Viral, Polisi Tidur Dadakan dari Kayu di Berbas, Kadishub: Jangan Asal Pasang
Discussion about this post