WAKIL Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu), daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: New Normal, Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
Menurut Azis, hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan terkait PKPU dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
“Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan undang-undang,” ungkap Azis, Jumat (25/9).
Azis mengatakan sangat memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Covid-19 di Bontang, Tambah 36 Pasien Positif, Satu Diantaranya Calon Wali Kota
Sebab, ujar dia, UU Pilkada masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye.
“Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” ujar Azis.
Baca juga: Pilkada 2020, Tatap Muka Berkurang Bawaslu Akan Awasi Kampanye Daring
Ia menambahkan masih ada waktu bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu dan kemudian dibahas di DPR.
“(Bila) pemerintah mau menerbitkan perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR,” jelas dia. (boy/jpnn).
Sumber JPNN.com
Discussion about this post