WALI Kota Bontang telah menerbitkan aturan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penting diketahui, aturan yang langsung berlaku sejak diteken pada 27 Agustus 2020 lalu tersebut tidak hanya mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan.
Namun juga secara spesifik mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dengan kata lain, kelompok seperti pemilik kafe, restoran, hotel, perusahaan, supir angkutan umum wajib mengikuti aturan ini.
Baca juga: Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan
Penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Bila kedapatan kembali melanggar dapat kenakan sanksi berupa penghentian sementara oprasional usaha (7-14 hari kerja).
Dan sanksi paling fatal berat berupa pencabutan izin usaha sementara selama 3 bulan. Pelaksanaan aturan ini bakal digelar secara rutin melalui kegiatan patroli atau razia oleh Instansi terkait. (*).
Discussion about this post