Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home INFOGRAFIS

Perwali Protokol Kesehatan, Tak Taat Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara

Redaksi by Redaksi
September 2, 2020
Perwali Protokol Kesehatan, Tak Taat Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara
Share on FacebookShare on Twitter

WALI Kota Bontang telah menerbitkan aturan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penting diketahui, aturan yang langsung berlaku sejak diteken pada 27 Agustus 2020 lalu tersebut tidak hanya mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan.

Namun juga secara spesifik mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dengan kata lain, kelompok seperti pemilik kafe, restoran, hotel, perusahaan, supir angkutan umum wajib mengikuti aturan ini.

Baca juga: Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan

Penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Bila kedapatan kembali melanggar dapat kenakan sanksi berupa penghentian sementara oprasional usaha (7-14 hari kerja).

Dan sanksi paling fatal berat berupa pencabutan izin usaha sementara selama 3 bulan. Pelaksanaan aturan ini bakal digelar secara rutin melalui kegiatan patroli atau razia oleh Instansi terkait. (*).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

HP Wartawan di Surabaya Dirampas, AJI Desak Kejati Minta Maaf

Next Post

Miris, 3 Oknum ASN di Bontang Ditangkap Karena Sabu

Related Posts

Satu Aplikasi Banyak Manfaat, Teman Naker Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan Digital yang Lebih Praktis
EKBIS

Satu Aplikasi Banyak Manfaat, Teman Naker Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan Digital yang Lebih Praktis

Inflasi Kaltim Tembus 3,31 Persen, Samarinda dan PPU Tertinggi
INFOGRAFIS

Inflasi Kaltim Tembus 3,31 Persen, Samarinda dan PPU Tertinggi

Polres Bontang Sediakan 5 Titik Penitipan Kendaraan untuk Pemudik, Bawa KTP Gratis
INFOGRAFIS

Polres Bontang Sediakan 5 Titik Penitipan Kendaraan untuk Pemudik, Bawa KTP Gratis

Libur Lebaran 2026 Cukup Panjang, Berikut Jadwal Lengkapnya Merujuk SKB 3 Menteri
INFOGRAFIS

Libur Lebaran 2026 Cukup Panjang, Berikut Jadwal Lengkapnya Merujuk SKB 3 Menteri

Pasca TKD Ditangkap, Kadis Damkar Dukung Polisi Telusuri Peredaran Narkoba
WARTA

Terima 25 Laporan Buaya, Baru 11 yang Berhasil Dievakuasi Damkar Bontang

Zakat Harta di Bontang Capai Rp7,59 Miliar, Berikut Ulasan Laporan Keuangan BAZNAS
INFOGRAFIS

Zakat Harta di Bontang Capai Rp7,59 Miliar, Berikut Ulasan Laporan Keuangan BAZNAS

Next Post
Miris, 3 Oknum ASN di Bontang Ditangkap Karena Sabu

Miris, 3 Oknum ASN di Bontang Ditangkap Karena Sabu

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.