TIGA orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bontang, Kalimantan Timur ditangkap kerena terlibat kasus narkoba.
Ketiganya bersama 4 tersangka lain, kini mendekam di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang AKP Winaryo meyampaikan total 7 orang tersangka yang diamankan dalam penangkapan pada Rabu (2/9/2020) pukul 15.00 kemarin.
“FW (39) seorang ASN, yang pertama diciduk di rumahnya,” ujarnya.
Kata dia, penggerebekan ini dilakukan setelah sebelumnya aparat menerima laporan adanya transaksi narkoba di rumah FW. Saat digrebek, dalam rumah itu juga terdapat tiga orang lain DY (40), AS (33), dan AH (57) yang disangka akan membeli sabu-sabu.
Saat diperiksa, FW mengaku juga menitipkan narkoba kepada rekannya berinisial RAS (32) yang juga tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemkot Bontang.
“Kami tidak mendapat barang bukti. Tapi RAS mengaku menitipkan lagi narkoba itu kepada DES (37). Dalam penggeledahan di rumah DES ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 24 gram,” terangnya.
Ironisnya, dalam penangkapan itu. Aparat turut menciduk AK (41) juga seorang ASN yang saat ditangkap masih menggunakan seragam lengkap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).Selain 7 tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 9 unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, 5 buku tabungan, 1 kotak aromaterapi tempat menyimpan 2 paket sabu, dan 1 kain warna hitam tempat menyimpan 1 paket sabu. (Yud/DT).
Discussion about this post