DIALEKTIS.CO – Calon Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyampaikan pernyataan yang cukup keras terkait rendahnya peringkat Bontang dalam hal Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan hanya meraih skor 75,38.
Agus Haris mengaku menyayangkan angka standar pelayanan sangat rendah. Hal ini membuktikan banyak aspek pelayanan publik yang harus segera dibenahi.
Ia pun tak segan menilai angka memalukan itu lantaran kepala daerah kerap menghabiskan waktu di luar kota. Sehingga, pemerintah sulit memahami kepentingan warganya.
Bahkan, AH -sapaan akrabnya menuding pemerintah Kota Bontang saat ini tidak memahami bagaimana menjalankan pemerintahan yang baik atau good governance.
“Penggerak utamanya kan kepala daerah. Kalau terlalu sering meninggalkan kotanya, makanya jadinya begini. Perlu Kepala Daerah yang memahami pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024) kemarin.
Lebih lanjut, AH menyarankan agar pada 27 November mendatang warga Bontang memilih kepala daerah yang benar-benar paham kebutuhan rakyatnya.
Sebab hanya dengan begitu, standar pelayanan dapat meningkat. Serta SPM Bontang dapat kembali meraih peringkat teratas.
AH meyakini betul, jika besama Neni Moerniaeni terpilih memimpin Bontang. Pihaknya sangat bisa meningkatkan standar pelayanan publik.
“Karena kenapa? Bunda Neni pernah menjadi DPR RI, pernah jadi Wali Kota. Pernah jadi Ketua DPRD Bontang. Pendampingnya juga berlatar belakang pendidikan, berlatar belakang aktivis pemuda, juga mengayomi kaum buruh,” tuturnya.
Dengan modal kemampuan itu, AH menilai akses pelayanan kepada masyarakat bisa semakin terbuka dan maksimal.
Karena menurutnya, pemerintah dikatakan berhasil jika mampu menyajikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
“Oleh sebab itu, pelayanan harus betul-betul dibuka aksesnya untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan. Sembari kepala daerah tetap menyiapkan regulasi dan mendorong etos kerja para pegawai,” katanya.
Berikut data yang tersaji di portal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Provinsi Kalimantan Timur:
- Balikpapan (89,55)
- Berau (86,34)
- Samarinda (84,31)
- Kutai Kartanegara (82,05)
- Mahakam Ulu (76,76)
- Kutai Timur (76,69)
- Kutai Barat (75,46)
- Kota Bontang (75,38)
- PPU (75,16)
- Paser (63,64)
SPM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Di mana, pada pasal 3 ayat (1), menandaskan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain:
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman(
- Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Sosial. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post