Dialektis.co – Nekat buka lahan dengan cara dibakar. Seorang pria berinisial MA di Wilayah Teluk Pandan, perbatasan Kota Bontang terpaksa menjalani pemeriksaan hukum.
Peladang berusia 62 tahun itu diduga kuat jadi penyebab kebakaran pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30, kemarin.
Akibat ia hendak menanam jagung, kondisi terik dan angin kencang menyebabkan api dengan cepat meluas.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan polisi mendapat informasi aktivitas berladang MA dengan cara membakar.
“Dia mau garap lahan untuk berkebun jagung. Salahnya dibakar, harusnya tidak boleh,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, MA kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Pandan.
Dalam kepentingan penyidikan, sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Di antaranya kayu yang bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, serta sepasang sepatu boots.
Polisi memproses perkara ini dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 Kemudian join.








Discussion about this post