DIALEKTIS.CO – DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang tengah bersiap menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Omnibus Law Lokal.
Raperda “sapu jagat” ini diproyeksi akan memuat sejumlah regulasi lintas bidang guna mendukung program kemudahan investasi menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyatakan sedikitnya 58 Peraturan Daerah (Perda), yang masuk daftar evaluasi untuk segera diharmonisasi menyesuiakan dengan isi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Arahnya sejumlah Perda itu akan digabung menjadi satu. Tinggal penguatan aturan teknisnya di Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan Wali Kota,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/3) Pagi.
Baca juga: 58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law
Nantinya saat Raperda Onimbus Law selesai disahkan, tidak kurang 150 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan keputusan keputusan Wali Kota akan otomatis gugur. Wali Kota bersama bagian Hukum akan menggodok yang baru sesuai dengan muatan Perda Onimbus Law.
Selain itu, sejumlah Raperda yang sebelumnya telah dimasukkan dalam instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) juga terancam dibatalkan. Sebab dalam penyusunannya belum menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan Raperda Onimbus Law Lokal yang akan digodok.
Terangnya, nantinya tidak akan ada lagi pertentangan antara Perda. Dicontohkanya, terkait aturan sarang burung walet akan langsung terkoneksi dengan aturan investasi dalam satu Perda.
“Diharapkan Raperda ini rampung tahun ini, karena perintah pusat. Dalam tahapannya kita juga akan melibatkan akademisi, pakar hukum untuk mengkaji,” jelasnya.
Baca juga: Warga Resah, Tumpukan Batu Bara Sudah Terlihat di Suka Rahmat Kusnodo
Lebih lanjut, terkait sejumlah Raperda yang masih dalam pembahasan di masing-masing Komisi. Bakhtiar Wakkang menyatakan semua tahapan saat ini masih dikonsultasikan bersama pemerintah Provinsi yang juga tegah menyusun Raperda Onimbus Law di tingkatnya. Sebab itu belum dapat dipastikan apakah pembahasan Rapeda berjalan akan tetap dilanjutkan atau justru dihentikan.
“Raperda Onimbus Law lokal ini tetap mengakomodir kearifan lokal. Tetapi terintegrasi dengan UU Onimbus Law nasional. Cuma lebih pragmatis dalam sisi regulasinya, contoh saat ini masih ada daerah yang membolehkan penumpukan batu bara ada yang tidak,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post