Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Perda Onimbus Law Segera Digodok, 58 Perda dan Ratusan Perkada Masuk Evaluasi

by Redaksi
March 25, 2021
Soal Rencana Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, BW: Bedakan Mana Investasi

Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang (Foto/Yudi)

DIALEKTIS.CO – DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang tengah bersiap menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Omnibus Law Lokal.

Raperda “sapu jagat” ini diproyeksi akan memuat sejumlah regulasi lintas bidang guna mendukung program kemudahan investasi menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyatakan sedikitnya 58 Peraturan Daerah (Perda), yang masuk daftar evaluasi untuk segera diharmonisasi menyesuiakan dengan isi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Arahnya sejumlah Perda itu akan digabung menjadi satu. Tinggal penguatan aturan teknisnya di Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan Wali Kota,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/3) Pagi.

Baca juga: 58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

Nantinya saat Raperda Onimbus Law selesai disahkan, tidak kurang 150 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan keputusan keputusan Wali Kota akan otomatis gugur. Wali Kota bersama bagian Hukum akan menggodok yang baru sesuai dengan muatan Perda Onimbus Law.

Selain itu, sejumlah Raperda yang sebelumnya telah dimasukkan dalam instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) juga terancam dibatalkan. Sebab dalam penyusunannya belum menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan Raperda Onimbus Law Lokal yang akan digodok.

Terangnya, nantinya tidak akan ada lagi pertentangan antara Perda. Dicontohkanya, terkait aturan sarang burung walet akan langsung terkoneksi dengan aturan investasi dalam satu Perda.

“Diharapkan Raperda ini rampung tahun ini, karena perintah pusat. Dalam tahapannya kita juga akan melibatkan akademisi, pakar hukum untuk mengkaji,” jelasnya.

Baca juga: Warga Resah, Tumpukan Batu Bara Sudah Terlihat di Suka Rahmat Kusnodo

Lebih lanjut, terkait sejumlah Raperda yang masih dalam pembahasan di masing-masing Komisi. Bakhtiar Wakkang menyatakan semua tahapan saat ini masih dikonsultasikan bersama pemerintah Provinsi yang juga tegah menyusun Raperda Onimbus Law di tingkatnya. Sebab itu belum dapat dipastikan apakah pembahasan Rapeda berjalan akan tetap dilanjutkan atau justru dihentikan.

“Raperda Onimbus Law lokal ini tetap mengakomodir kearifan lokal. Tetapi terintegrasi dengan UU Onimbus Law nasional. Cuma lebih pragmatis dalam sisi regulasinya, contoh saat ini masih ada daerah yang membolehkan penumpukan batu bara ada yang tidak,” pungkasnya. (Yud/DT).

Previous Post

Habib Riziq Minta Dihadirkan Secara Langsung di Persidangan, Hakim Kabulkan

Next Post

Tanggapi Usulan Gubernur Tentang Afirmasi Guru Honorer, Rusman Yakub: Segera Realisasikan

Next Post
PPDB 2021 Tak Ada Perubahan, Blind Spot Zonasi dalam Catatan Antisipasi

Tanggapi Usulan Gubernur Tentang Afirmasi Guru Honorer, Rusman Yakub: Segera Realisasikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.