Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Perda Onimbus Law Segera Digodok, 58 Perda dan Ratusan Perkada Masuk Evaluasi

Redaksi by Redaksi
March 25, 2021
Soal Rencana Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, BW: Bedakan Mana Investasi

Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang tengah bersiap menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Omnibus Law Lokal.

Raperda “sapu jagat” ini diproyeksi akan memuat sejumlah regulasi lintas bidang guna mendukung program kemudahan investasi menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyatakan sedikitnya 58 Peraturan Daerah (Perda), yang masuk daftar evaluasi untuk segera diharmonisasi menyesuiakan dengan isi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Arahnya sejumlah Perda itu akan digabung menjadi satu. Tinggal penguatan aturan teknisnya di Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan Wali Kota,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/3) Pagi.

Baca juga: 58 Perda Bontang Akan Direvisi Menyesuaikan UU Onimbus Law

Nantinya saat Raperda Onimbus Law selesai disahkan, tidak kurang 150 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan keputusan keputusan Wali Kota akan otomatis gugur. Wali Kota bersama bagian Hukum akan menggodok yang baru sesuai dengan muatan Perda Onimbus Law.

Selain itu, sejumlah Raperda yang sebelumnya telah dimasukkan dalam instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) juga terancam dibatalkan. Sebab dalam penyusunannya belum menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan Raperda Onimbus Law Lokal yang akan digodok.

Terangnya, nantinya tidak akan ada lagi pertentangan antara Perda. Dicontohkanya, terkait aturan sarang burung walet akan langsung terkoneksi dengan aturan investasi dalam satu Perda.

“Diharapkan Raperda ini rampung tahun ini, karena perintah pusat. Dalam tahapannya kita juga akan melibatkan akademisi, pakar hukum untuk mengkaji,” jelasnya.

Baca juga: Warga Resah, Tumpukan Batu Bara Sudah Terlihat di Suka Rahmat Kusnodo

Lebih lanjut, terkait sejumlah Raperda yang masih dalam pembahasan di masing-masing Komisi. Bakhtiar Wakkang menyatakan semua tahapan saat ini masih dikonsultasikan bersama pemerintah Provinsi yang juga tegah menyusun Raperda Onimbus Law di tingkatnya. Sebab itu belum dapat dipastikan apakah pembahasan Rapeda berjalan akan tetap dilanjutkan atau justru dihentikan.

“Raperda Onimbus Law lokal ini tetap mengakomodir kearifan lokal. Tetapi terintegrasi dengan UU Onimbus Law nasional. Cuma lebih pragmatis dalam sisi regulasinya, contoh saat ini masih ada daerah yang membolehkan penumpukan batu bara ada yang tidak,” pungkasnya. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Habib Riziq Minta Dihadirkan Secara Langsung di Persidangan, Hakim Kabulkan

Next Post

Tanggapi Usulan Gubernur Tentang Afirmasi Guru Honorer, Rusman Yakub: Segera Realisasikan

Related Posts

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
WARTA

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus

Momen Walikota Neni Video Call Kadis PUPRK, Ingatkan Semenisasi Beton Jalan Bontang Lestari
WARTA

Momen Walikota Neni Video Call Kadis PUPRK, Ingatkan Semenisasi Beton Jalan Bontang Lestari

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  
PARIWARA

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Dapati Remaja di Loktuan Oplos Minuman
WARTA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Dapati Remaja di Loktuan Oplos Minuman

Ibadah Haji Rampung, Jemaah Asal Bontang Laksanakan Umroh Sunnah
WARTA

Ibadah Haji Rampung, Jemaah Asal Bontang Laksanakan Umroh Sunnah

Dewan Alfin Sindir Yayasan Trunajaya, Masalah Kampus Tak Pernah Selesai
DPRD Bontang

Dewan Alfin Sindir Yayasan Trunajaya, Masalah Kampus Tak Pernah Selesai

Next Post
PPDB 2021 Tak Ada Perubahan, Blind Spot Zonasi dalam Catatan Antisipasi

Tanggapi Usulan Gubernur Tentang Afirmasi Guru Honorer, Rusman Yakub: Segera Realisasikan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.