DIALEKTIS.CO – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub sependapat dengan usulan Gubernur Kaltim tentang guru berstatus honorer dengan masa kerja tertentu langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gubernur Isran Noor, sampaikan usulan itu saat rapat bersama Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi ASN (PGTKH-ASN) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, pada 23 Maret 2021 lalu.
“Usulan Gubernur Kaltim Isran Noor merupakan langkah yang tepat,” kata Rusman Yakub dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/03/2021).
Menurut dia, usulan tersebut merupakan aspirasi dan perjuangan para tenaga honorer selama ini.
Olehnya politisi PPP ini berharap itu tidak sekedar usulan dan wacana, demikian sekedar penghias bibir bagi pemerintah pusat.
Bagi dia itu harus segera direalisasikan karena telah lama dinanti para honorer.
“Kita (Komisi IV DPRD Kaltim) berharap segera direalisasikan,” ungkapnya.
Politisi PPP ini menyebutkan bahwa para guru honorer sudah sekian lama menanti keputusan pemerintah pusat. Dan akan mengawal kebijakan tersebut
“Kami komisi IV memback-up penuh pernyataan pak Gubernur, karena bagi kami di Komisi IV sudah lama kami mengawal tuntutan atau aspirasi guru honorer,” tuturnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post