DIALEKTIS.CO – Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta untuk dapat dihadirkan secara langsung di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Permintaan itu ia sampaikan saat majelis hakim menyatakan menerima eksepsi (keberatan) yang disampaikan kuasa hukum Habib Riziq.
“Majelis Hakim Yang Mulia saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama. Saya yang akan menanggung dan menjalaninya,” ujarnya dalam persidangan, seperti dikutip dari alaman JPNN, Selasa (23/3).
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan siap mentaati peraturan dalam persidangan dengan meminta simpatisannya untuk tidak hadir ke gedung peradilan.
Rizieq Shihab mengatakan dirinya tidak mau mempertaruhkan nasibnya dalam persidangan online yang berpotensi mengalami gangguan teknis jaringan.
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga menjelaskan persidangan yang sedang dilaluinya tidak hanya sebatas kasus kekarantinaan kesehatan.
“Kasus ini juga mengakibatkan enam orang laskar saya meninggal dunia, organisasi saya dibubarkan. Bahkan, ATM keluarga saya juga diblokir,” kata dia dari rutan Bareskrim.
Diketahui, dalam kasus ini Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya yang dirangkai dengan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, di tengah Pandemi Covid-19.
Menanggapi itu, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Riziq Shibab untuk mengikuti persidangan perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan keterbatasan waktu majelis hakim dalam menyelesaikan perkara menjadi salah satu pertimbangan permohonan dikabulkan.
“Menimbang bahwa majelis hakim diberikan waktu sangat terbatas dalam mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan,” kata Suparman, seperti dikutip dari alaman Kompas.
Terangnya, pengabulan permohonan sidang tatap muka itu dengan memperhatikan ketentuan Pasal 152 Ayat (2) dan Pasal 153 Ayat (2) huruf a KUHAP.
Dengan dikabulkannya permohonan terdakwa, maka penetapan persidangan digelar secara virtual dicabut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq Shihab dalam tiap jadwal persidangan. (Yud/DT).
Discussion about this post