DIALEKTIS.CO – Angka pernikahan usia dini di Kaltim masih tinggi. Berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Peremouan dan Perlindungan Anak (DKP3A) per tahun 2020 angka pernikahan usia dini 1.159 terdiri dari 254 laki-laki dan 905 anak perempuan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati cukup prihatin dengan kondisi tersebut. Dewan kata dia telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk mengurai hal itu.
Politisi partai Demokrat ini menjelaskan, komisi IV DPRD Kaltim sedang menggodok Perda ketahanan keluarga. Salah satu poinya bagaimana penguatan didalam keluarga, pemahaman kedua orang tua, serta bagaimana mempersiapkan anak-anak menjadi anak yang sehat.
“Kami juga nanti kerjasama dengan Kementerian agama dan kesehatan bahwa anak-anak yang akan menikah, atau pra nikah, misalnya di SMA/SLTA, harus dibuat sebuah kurikulum tentang keagamaan, kesehatan, sosial dan ekonomi,’’katanya dikonfirasi dikomplek Gedung DPRD Kaltim, 31 Maret 2021.
Puji menjelaskan dengan adanya pernikahan dini itu merugikan regenerasi, karena menurut dia para calon pengantin belum siap alat reproduksi, sehingga menyebabkan kelahiran yang tidak sehat yang bermula perencanaan yang tidak baik.
“Kemudian secara ekonomi, pasti dengan usia mudah, kekokohan ekonomi juga jauh dari harapan, sehingga korelasinya angka perceraian sangat tinggi sekali,’’ paparnya.
Selain itu masalah pendidikan, mereka yang dilahirkan dari anak belum cukup umur berpotensi terlahir anak dengan IQ pastinya rendah, menimbulkan perkembangan anak yang tidak baik.
“Jadi multi dimensi permasalahan kalau ini tidak dicegah sedini mungkin, mesti dicegah,”paparnya. (Frn/Yud)
Discussion about this post