DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang kembali resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekala mikro, mulai 7-20 Juli 2021.
Imbasnya, sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi. Salah satunya, kegiatan resepsi pernikahan hanya diizinkan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati menegaskan pemberlakuan PPKM ini, hanya menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.
“Artinya itu terbatas, sebenarnya hanya untuk acara akad nikah (tidak resepsi). Toh nikah nggak mungkin cuma lima orang minimal 30 orang lah, nah menurut pendapat kami kalau begitu ya cukup di akad nikah saja,” ujarnya, Rabu (7/7) Pagi.
Lebih jauh, Aji mengingatkan situasi saat ini sangat rawan sekali. Terlebih Bontang telah masuk zona merah, tenaga medis mulai kewalahan.
Bahkan RSUD Taman Husada telah over kapasitas pasien Covid-19. Langkah persiapan pengalih fungsian ruangan khusus, guna menambah kapasitas pun tengah dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan.
“Kita nggak tau mahluk ini (virus) nempel dimana sebab tidak terlihat. Kita tidak ingin, masyarakat lagi senang-senang (resepsi) tiba-tiba ada yang terkonfirmasi,”
“Itu teman saya di Balikpapan, Bapaknya meninggal habis menikahkan anaknya. Hal seperti itu yang kita khawatirkan,” terangnya.
Ia pun berharap seluruh masyarakat dapat memahami keputusan tersebut. Aji mengajak seluruh stakeholder untuk bekerja sama melawan Covid-19, agar Bontang kembali aman lagi atas lonjakan kasus.
Sekedar diketahui, Kota Bontang menjadi salah satu dari 43 Kota non Jawa-Bali yang kena pengetatan PPKM Mikro. Sebab lonjakan kasus yang masif terjadi utamanya dua pekan terakhir.
Dampaknya, selain terjadi pembatasan resepsi dan mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Salah satu point lain yang menjadi sorotan terkait peniadaan sementara waktu ibadah di tempat ibadah.
Tertulis dalam Kemendagri No 17 tersebut, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Wihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman. (Yud/DT).
Berikut sejumlah aturan selama pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro tersebut:
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
- Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan
- Kapasitas penumpang kapal masih 50 %
Discussion about this post