Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

by Redaksi
June 2, 2020
Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Kasat Lantas Polres Bontang AKP. Imam Safii (Foto/Yudi Zakaria)

Polres Bontang kembali membuka pelayan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (2/6). Atusiasme warga pun sangat tinggi, terbukti pukul 8 pagi kuota antrian pendaftar telah terpenuhi.

“Hari ini pertama kali dibuka, setelah dua bulan satu minggu ditutup. Makanya kunjungan warga tadi membeludak,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang AKP. Imam Safii.

Kata dia, selama pandemi Covid-19 pihaknya melakukan pembatasan antrian pelayanan SIM. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.

“Sehari kita batasi 60 orang saja, karena jumlah tempat mengantre juga terbatas karena harus diatur jaraknya,” terangnya.

Ditegaskannya, meski diberlakukan pembatasan antrian agar tidak terjadi penumpukan. Warga dihimbau untuk tidak khawatir. Sebab untuk SIM yang masa berlakukanya dari 24 April – 29 Mei tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengurus baru.

Pihaknya pun telah menyusun jadwal pelayanan khusus agar tidak terjadi penumpukan. Yakni bagi SIM yang masa berlakunya habis mulai 23 Maret-24 April, dapat memperpanjang pada 2 Juni-13 Juni.

Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 13 April-26 April, dapat memperpanjang pada 15 Juni-27 Juni. Berikutnya, untuk yang masa berlakunya habis pada 27 April-10 Mei, dapat memperpanjang pada 29 Juni-11 Juli. Kemudian, bagi yang masa berlakunya habis 11 Mei-29 Mei, dapat memperpanjang pada 13 Juli-25 Juli.

“Toleransi juga berlaku bagi yang SIM-nya habis di 30 Mei dan 1 Juni. Sementara yang habis 2, 3, 4 Juni dan seterusnya tidak termasuk, harus diperpanjang dan tetap kita layani,” jelasnya.

Imam pun menghimbau, warga yang masa berlaku simnya habis pada tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 tidak perlu memperpanjang hari ini ataupun 3 hari kedepan, karena yang simnya berakhir pada tanggal tersebut sudah diberikan dispensasi. (Yud/DT).

Previous Post

Hari Pertama Buka, Samsat Bontang Diserbu Wajib Pajak

Next Post

Angka Pernikahan Menurun, Stok Buku Nikah di Bontang Menumpuk

Next Post
Angka Pernikahan Menurun, Stok Buku Nikah di Bontang Menumpuk

Angka Pernikahan Menurun, Stok Buku Nikah di Bontang Menumpuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.