Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Hari Pertama Buka, Samsat Bontang Diserbu Wajib Pajak

Bebas Denda Berlaku Hingga Akhir Juli

by Redaksi
June 2, 2020
Hari Pertama Buka, Samsat Bontang Diserbu Wajib Pajak

Antrian di Kantor Samsat Bontang (Foto/Yudi Zakaria)

Setelah hampir tiga bulan menghentikan pelayanan secara langsung, Selasa (2/6/2020) Samsat Kota Bontang kembali membuka pelayanan.

Hari pertama buka, ratusan warga tampak memadati Kantor Samsat. Tenda yang sengaja didirikan pun penuh dipadati warga menanti antrean. Mereka duduk dengan jarak sekitar 1 meter antara satu dan lainnya.

Standar protokol kesehatan pun diterapkan. Warga yang datang mendaftarkan berkas kendaraannya pun harus mencuci tangan terlebih dulu, sebelum antre mendaftarkan berkas semua warga yang berurusan dicek suhu tubuh, serta wajib menggunakan masker.

“Usai wajib pajak mendaftar diminta antre terlebih dahulu. Setelah itu baru dipanggil masuk ke dalam ruang tunggu. Kami memberlakukan pembatasan di ruang tunggu,” kata Kepala UPTD Samsat Bontang Merlia Hastaty saat ditemui di ruang kerjanya bersama Kasi Pendataan Andriani, Kasi Penagihan Midansyah, dan perwakilan jasa Raharja Dariono.

Menurutnya, besarnya antusiasme wajib pajak hari ini mesti dinilai positif, meski sebenarnya Samsat Bontang juga membuka layanan secara online, untuk pembayaran pajak kendaraan.

“Antusias warga untuk mengurus langsung luar biasa, tadi pagi jam 6.30 sudah ada warga yang duduk menunggu,” ujarnya kepada dialektis.co, Selasa (2/6/2020).

Kata dia, wajib pajak tidak perlu khawatir, sebab kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dampak Covid-19 berupa keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda serta bunga ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Juli 2020.

“Dengan ketentuan. Masa pajak jatuh tempo 1 tahun discount 10 %, Masa pajak jatuh tempo 2 tahun discount 15 %, Masa pajak jatuh tempo 3 tahun discount 20 %, Masa pajak jatuh tempo 4 tahun discount 25 %, Masa pajak jatuh tempo 5 tahun discount 30 %,” jelasnya. (Yud/DT).

Previous Post

Bontang Kuala Mulai Ramai Pengunjung

Next Post

Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Next Post
Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.