Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Pasutri di Bontang Tersangkut Narkoba, Sembunyikan Sabu di Belakang Pot Bunga

by Redaksi
July 29, 2021
Pasutri di Bontang Tersangkut Narkoba, Sembunyikan Sabu di Belakang Pot Bunga

Barang Bukti (Foto/Humas Polres)

DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menangkap pasangan suami istri SUL (21) dan HAR (28) karena diduga terlibat bisnis narkoba. Mereka tertangkap tangan bersama seorang rekannya berinisial RAM (28).

“Ketiganya tertangkap pada Rabu (28/7) tadi malam dengan barang bukti sabu seberat seberat 0,54 gram,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, Kamis (29/7/2021) Sore.

Kata dia, berkat informasi masyarakat, aktivitas ketiganya terpantau anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang.

Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara ketiganya pun tak berkutik.

“Setelah digerebek, di dalam rumah ada 2 orang laki-laki dan seorang perempuan,”

“Penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok yang dibungkus plastik di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang di sembunyikan di belakang pot bunga,” terang IPTU Rakib.

Selain mengamankan 2 bungkus sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip, 2 unit HP, 1 buah sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening.

“SUL mengaku barang bukti tersebut milik suaminya HAR untuk disembunyikan di belakang pot bunga,” jelasnya.

Kabag Humas AKP Suyono menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” kata Suyono. (Yud/DT)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontang
Previous Post

Curi Kabel Senilai Rp15 Juta, 2 Pemuda Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

Next Post

Kisah Farhan, Hafidz 30Juz Asal Bontang Mendadak Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19

Related Posts

3 Buaya di Penangkaran Teritip Dipindahkan ke LK Satwa Gunung Bayan Lestari
WARTA

3 Buaya di Penangkaran Teritip Dipindahkan ke LK Satwa Gunung Bayan Lestari

Warga Antusias Tunggu Lomba Mural di Gunung Elai, Harap Hasilnya Instagrammable
WARTA

Warga Antusias Tunggu Lomba Mural di Gunung Elai, Harap Hasilnya Instagrammable

Seporsi Rp 8.000, Nasi Pecel di Pasar Tamrin Ini Pertahankan Resep Tradisi Sejak 1980-an
EKBIS

Seporsi Rp 8.000, Nasi Pecel di Pasar Tamrin Ini Pertahankan Resep Tradisi Sejak 1980-an

Gelar Prosesi Adat, Pupuk Kaltim Mohon Restu Masyarakat Adat untuk Pembangunan Pabrik Pupuk Papua Barat
EKBIS

Gelar Prosesi Adat, Pupuk Kaltim Mohon Restu Masyarakat Adat untuk Pembangunan Pabrik Pupuk Papua Barat

Konsisten Realisasikan Prinsip SDGs, Badak LNG Raih Penghargaan Asia Sustainability Report Rating 2023
EKBIS

Konsisten Realisasikan Prinsip SDGs, Badak LNG Raih Penghargaan Asia Sustainability Report Rating 2023

Kutim Ikuti Vicon Gernas Ketahanan Pangan HUT Ke 78 TNI Tahun 2023
RAGAM

Kutim Ikuti Vicon Gernas Ketahanan Pangan HUT Ke 78 TNI Tahun 2023

Next Post
Kisah Farhan, Hafidz 30Juz Asal Bontang Mendadak Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19

Kisah Farhan, Hafidz 30Juz Asal Bontang Mendadak Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.