Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Pasutri di Bontang Tersangkut Narkoba, Sembunyikan Sabu di Belakang Pot Bunga

Redaksi by Redaksi
July 29, 2021
Pasutri di Bontang Tersangkut Narkoba, Sembunyikan Sabu di Belakang Pot Bunga

Barang Bukti (Foto/Humas Polres)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menangkap pasangan suami istri SUL (21) dan HAR (28) karena diduga terlibat bisnis narkoba. Mereka tertangkap tangan bersama seorang rekannya berinisial RAM (28).

“Ketiganya tertangkap pada Rabu (28/7) tadi malam dengan barang bukti sabu seberat seberat 0,54 gram,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, Kamis (29/7/2021) Sore.

Kata dia, berkat informasi masyarakat, aktivitas ketiganya terpantau anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang.

Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara ketiganya pun tak berkutik.

“Setelah digerebek, di dalam rumah ada 2 orang laki-laki dan seorang perempuan,”

“Penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok yang dibungkus plastik di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang di sembunyikan di belakang pot bunga,” terang IPTU Rakib.

Selain mengamankan 2 bungkus sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip, 2 unit HP, 1 buah sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening.

“SUL mengaku barang bukti tersebut milik suaminya HAR untuk disembunyikan di belakang pot bunga,” jelasnya.

Kabag Humas AKP Suyono menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” kata Suyono. (Yud/DT)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontang
ShareTweet
Previous Post

Curi Kabel Senilai Rp15 Juta, 2 Pemuda Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

Next Post

Kisah Farhan, Hafidz 30Juz Asal Bontang Mendadak Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19

Related Posts

Algo Sapiens, Ketika Manusia Dikendalikan Mesin
KOLOM

Algo Sapiens, Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Disdikbud Bontang sukses gelar BCC dan Pawai Budaya 2024, Dipuji Artis Nasional
WARTA

Bontang City Carnival 2026 Batal Digelar, Tak Masuk Skala Prioritas Anggaran

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan
WARTA

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan

Dalam Rangka HUT TNI, Kodim Bontang Gelar Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI
VIDEO

Dalam Rangka HUT TNI, Kodim Bontang Gelar Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Dikritik Permainan Timnas Belum Cukup Padu, Jhon Herdman Minta Sporter Lebih Sabar
OLAHRAGA

Dikritik Permainan Timnas Belum Cukup Padu, Jhon Herdman Minta Sporter Lebih Sabar

Gandeng Skywise, TransNusa Luncurkan Ekosistem Digital Penerbangan Terintegrasi
EKBIS

Gandeng Skywise, TransNusa Luncurkan Ekosistem Digital Penerbangan Terintegrasi

Next Post
Kisah Farhan, Hafidz 30Juz Asal Bontang Mendadak Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19

Kisah Farhan, Hafidz 30Juz Asal Bontang Mendadak Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.