DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyampaikan struktur APBD Provinsi Kaltim cukup didominasi dari pajak daerah. Disebutkan juga merupakan sumber pendapatan yang cukup besar karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) tentang pajak daerah di Aula Program Teknik Pertanian, STIPER Kutim, Sabtu (10/4/2021). Karena kontribusinya tinggi sehingga Perda ini terus disosialisasikan.
“Untuk memberitahukan kepada masyarakat. Masyarakat membayar pajak kendaraan dan lainnya, ,” ungkap Sutomo Jabir.
Kegiatan Sosper tersebut menghadirkan Andi Mappasiling sebagai narasumber dan dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa STIPER, akademisi STIPER, masyarakat Kutim dan turut juga dihadiri Plt Kepala Disnaker Kutim Sudirman Latif.
Anggota Komisi II tersebut mengatakan Sosper tersebut mengulas tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah nantinya serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pajak.
Secara teknis, Sutomo Jabir menyebutkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengatur, misalnya metode pembayaran, pemutihan dan relaksasi.
Dalam pelaksanaanya pun beberapa jenis pajak yang dipaparkan antara lain terkait pajak daerah bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. (*)
Discussion about this post