Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Organisasi Masyarakat Sipil Desak UU Minerba Dibatalkan

Redaksi by Redaksi
May 15, 2020
Organisasi Masyarakat Sipil Desak UU Minerba Dibatalkan

Penampakan salah satu lubang tambang bekas operasi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Meski tengah jadi sorotan, pada Selasa (12/5/2020) DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Merespon hal itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung #BersihkanIndonesia atas UU Minerba bersepakat akan mengambil opsi politik dan hukum guna mendesak pemerintah membantalkan UU minerba. Hal itu mencuat pada konferensi pers daring, Rabu, 13 Mei 2020.

Koordinator Jatam, Merah Johansyah menegaskan lama tidaknya waktu pembahasan tidak menjamin mutu dan kualitas UU ini. Terlebih, menurutnya RUU Minerba ini tidak ada partisipasi dari warga lingkar pertambangan, masyarakat adat, perempuan yang diajak berbicara.

“Padahal daya rusaknya hampir menyasar semua aspek keamanan hidup mereka seperti polusi udara, pencemaran sumber air dan tanah. Hilang kontrol warga terhadap akses air bersih,” ujarnya.

Kata dia, operasi pertambangan saat ini tidak ada batasan lagi. 44 persen daratan di Indonesia telah dikuasai konsesi tambang. Isi dan komposisi UU ini tidak berangkat dari masalah apa yang terjadi di lapangan, tapi pasal-pasalnya justru titipan dari oligarki tambang.

Data Jatam, tercatat sebanyak 143 korban lubang tambang antara 2014-2019. Sebanyak 36 anak meninggal. Namun tidak ada sanksi diberikan kepada perusahaan, justru diberi diskon dan insentif. Tidak ada juga klausul hak veto atau hak warga untuk mengatakan tidak jika tambang masuk ke wilayahnya.

“Harusnya perusahaan itu diaudit kerusakan lingkungannya. Saya melihat ini tidak tepat disebut UU tapi lebih tepatnya memo karena ada jaminan bagi perusahaan,” tegas Merah.

Sementara, Peneliti PWYP, Aryanto Nugroho menilai selain tidak transparan dan tidak partisipatif, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembahasan RUU Minerba.

“Pandangan mini fraksi seolah hanya seremonial belaka, meskipun tiap fraksi memberikan catatan pada saat Pembicaraan Tingkat I (11/5/2020). Catatan tersebut tidak dibahas dalam rapat tersebut,”

“Misalnya, pandangan satu partai yang meminta pasal 165 UU Minerba lalu untuk tidak dihapus, tidak dibahas sama sekali. Belum lagi catatan terhadap pasal-pasal lainnya. Artinya, sejumlah fraksi mengakui banyak pasal bermasalah, namun tidak dibahas, malah turut menyetujui,” tuturnya.

Kata Aryanto, sejumlah pasal bermasalah yang akhirnya disahkan dalam UU Minerba ini, diantaranya berkaitan dengan pemberian “karpet merah” bagi pemegang PKP2B yang akan habis masa berlakunya, berupa perubahan menjadi IUPK tanpa lelang, jaminan perpanjangan dan luas wilayah tidak perlu diciutkan.

Baca juga: Banyak Dikritik, Berikut Daftar 15 Perubahan UU Minerba

Pencabutan kewenangan perizinan dari Provinsi ke Pusat yang berpotensi menjadi re-sentralisasi dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Menurutnya, ini bisa jadi potensi konflik hubungan daerah-pusat yang selama ini tidak selesai.

Terkait klaim DPR yang menyebutkan soal naiknya denda bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan pengaturan soal kewajiban pemberdayaan masyarakat. Sebetulnya itu bukan hal yang baru, sebab telah diatur dalam UU Minerba sebelumnya.

Jelasnya, problemnya justru di pengawasan dan penegakan hukum. Puluhan korban lubang tambang di Kaltim yang tidak ditangani dan fakta bahwa perusahaan yang menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang masih di kisaran 50% saja, menunjukkan problem tersebut.

Isu lain adalah terkait peningkatan nilai tambah (hilirisasi). Khusus batubara, yang di UU sebelumnya wajib meningkatkan nilai tambah. Di UU Minerba saat ini, kata wajib diganti dengan dapat.

Senada, Esekutif Walhi Nasional, Edo Rakhman menyatakan pembungkaman demokrasi dan partisipasi ini bisa dilihat dari hasil Putusan MK 32/PUU-VIII/2010 tgl 4 Juni 2012, yang memerintahkan pemerintah bahwa dalam menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayahnya maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak.

“Tidak pernah ada aturan teknis yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut padahal itu adalah hak masyarakat untuk dimintai persetujuannya. Kini ironisnya Mahfud MD, Ketua MK saat lahirnya putusan tersebut dan sekarang menjadi bagian dari rezim yang mengabaikan partisipasi masyarakat,” bebernya.

Untuk diketahui, konferensi pers daring organisasi masyarakat sipil tersebut juga turut dihadiri Arip Yogiawan Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, Pius Ginting Direktur Eksekutif Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Egi Primayoga, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Iqbal Damanik dari Auriga Nusantara, dan Hindun Mulaika dari Greenpeace Indonesia. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share24Tweet
Previous Post

Tarif BPJS Kesetan Naik di Saat Pandemi

Next Post

11 Amalan Ketika Berbuka Puasa

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Next Post
11 Amalan Ketika Berbuka Puasa

11 Amalan Ketika Berbuka Puasa

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

118000216

118000217

118000218

118000219

118000220

118000221

118000222

118000223

118000224

118000225

118000226

118000227

118000228

118000229

118000230

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

128000206

128000207

128000208

128000209

128000210

128000211

128000212

128000213

128000214

128000215

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

news-1701