Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Organisasi Masyarakat Sipil Desak UU Minerba Dibatalkan

Redaksi by Redaksi
May 15, 2020
Organisasi Masyarakat Sipil Desak UU Minerba Dibatalkan

Penampakan salah satu lubang tambang bekas operasi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Meski tengah jadi sorotan, pada Selasa (12/5/2020) DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Merespon hal itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung #BersihkanIndonesia atas UU Minerba bersepakat akan mengambil opsi politik dan hukum guna mendesak pemerintah membantalkan UU minerba. Hal itu mencuat pada konferensi pers daring, Rabu, 13 Mei 2020.

Koordinator Jatam, Merah Johansyah menegaskan lama tidaknya waktu pembahasan tidak menjamin mutu dan kualitas UU ini. Terlebih, menurutnya RUU Minerba ini tidak ada partisipasi dari warga lingkar pertambangan, masyarakat adat, perempuan yang diajak berbicara.

“Padahal daya rusaknya hampir menyasar semua aspek keamanan hidup mereka seperti polusi udara, pencemaran sumber air dan tanah. Hilang kontrol warga terhadap akses air bersih,” ujarnya.

Kata dia, operasi pertambangan saat ini tidak ada batasan lagi. 44 persen daratan di Indonesia telah dikuasai konsesi tambang. Isi dan komposisi UU ini tidak berangkat dari masalah apa yang terjadi di lapangan, tapi pasal-pasalnya justru titipan dari oligarki tambang.

Data Jatam, tercatat sebanyak 143 korban lubang tambang antara 2014-2019. Sebanyak 36 anak meninggal. Namun tidak ada sanksi diberikan kepada perusahaan, justru diberi diskon dan insentif. Tidak ada juga klausul hak veto atau hak warga untuk mengatakan tidak jika tambang masuk ke wilayahnya.

“Harusnya perusahaan itu diaudit kerusakan lingkungannya. Saya melihat ini tidak tepat disebut UU tapi lebih tepatnya memo karena ada jaminan bagi perusahaan,” tegas Merah.

Sementara, Peneliti PWYP, Aryanto Nugroho menilai selain tidak transparan dan tidak partisipatif, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembahasan RUU Minerba.

“Pandangan mini fraksi seolah hanya seremonial belaka, meskipun tiap fraksi memberikan catatan pada saat Pembicaraan Tingkat I (11/5/2020). Catatan tersebut tidak dibahas dalam rapat tersebut,”

“Misalnya, pandangan satu partai yang meminta pasal 165 UU Minerba lalu untuk tidak dihapus, tidak dibahas sama sekali. Belum lagi catatan terhadap pasal-pasal lainnya. Artinya, sejumlah fraksi mengakui banyak pasal bermasalah, namun tidak dibahas, malah turut menyetujui,” tuturnya.

Kata Aryanto, sejumlah pasal bermasalah yang akhirnya disahkan dalam UU Minerba ini, diantaranya berkaitan dengan pemberian “karpet merah” bagi pemegang PKP2B yang akan habis masa berlakunya, berupa perubahan menjadi IUPK tanpa lelang, jaminan perpanjangan dan luas wilayah tidak perlu diciutkan.

Baca juga: Banyak Dikritik, Berikut Daftar 15 Perubahan UU Minerba

Pencabutan kewenangan perizinan dari Provinsi ke Pusat yang berpotensi menjadi re-sentralisasi dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Menurutnya, ini bisa jadi potensi konflik hubungan daerah-pusat yang selama ini tidak selesai.

Terkait klaim DPR yang menyebutkan soal naiknya denda bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan pengaturan soal kewajiban pemberdayaan masyarakat. Sebetulnya itu bukan hal yang baru, sebab telah diatur dalam UU Minerba sebelumnya.

Jelasnya, problemnya justru di pengawasan dan penegakan hukum. Puluhan korban lubang tambang di Kaltim yang tidak ditangani dan fakta bahwa perusahaan yang menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang masih di kisaran 50% saja, menunjukkan problem tersebut.

Isu lain adalah terkait peningkatan nilai tambah (hilirisasi). Khusus batubara, yang di UU sebelumnya wajib meningkatkan nilai tambah. Di UU Minerba saat ini, kata wajib diganti dengan dapat.

Senada, Esekutif Walhi Nasional, Edo Rakhman menyatakan pembungkaman demokrasi dan partisipasi ini bisa dilihat dari hasil Putusan MK 32/PUU-VIII/2010 tgl 4 Juni 2012, yang memerintahkan pemerintah bahwa dalam menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayahnya maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak.

“Tidak pernah ada aturan teknis yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut padahal itu adalah hak masyarakat untuk dimintai persetujuannya. Kini ironisnya Mahfud MD, Ketua MK saat lahirnya putusan tersebut dan sekarang menjadi bagian dari rezim yang mengabaikan partisipasi masyarakat,” bebernya.

Untuk diketahui, konferensi pers daring organisasi masyarakat sipil tersebut juga turut dihadiri Arip Yogiawan Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, Pius Ginting Direktur Eksekutif Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Egi Primayoga, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Iqbal Damanik dari Auriga Nusantara, dan Hindun Mulaika dari Greenpeace Indonesia. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share24Tweet
Previous Post

Tarif BPJS Kesetan Naik di Saat Pandemi

Next Post

11 Amalan Ketika Berbuka Puasa

Related Posts

Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi
WARTA

KIKA Ajukan Amicus Curiae ke PN Grogot Soal Kasus Misran Toni Muara Kate

Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI
KOLOM

Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Nasional di Era Indo-Pasifik
KOLOM

Pancasila sebagai Sistem Pertahanan Nasional di Era Indo-Pasifik

Soal Perjanjian Prabowo-Trump, AJI Indonesia: Presiden Bunuh Media Lewat Amerika
KOLOM

Soal Perjanjian Prabowo-Trump, AJI Indonesia: Presiden Bunuh Media Lewat Amerika

Partai PRIMA, Apresiasi Himbauan Presiden soal THR untuk Driver Angkutan Online
WARTA

Soal NasDem Usul Naikkan Parliamentary Treshold, Wasekjen PRIMA Tantang Sekalian 10 Persen

Editorial: Di Balik Topi Biru Menteri Hanif, Ada Pesan Tegas tentang Sampah dan Tanggung Jawab Bersama
KOLOM

Editorial: Di Balik Topi Biru Menteri Hanif, Ada Pesan Tegas tentang Sampah dan Tanggung Jawab Bersama

Next Post
11 Amalan Ketika Berbuka Puasa

11 Amalan Ketika Berbuka Puasa

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000351

118000352

118000353

118000354

118000355

118000356

118000357

118000358

118000359

118000361

118000362

118000363

118000364

118000365

118000366

118000367

118000368

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000377

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

128000466

128000467

128000468

128000469

128000470

128000471

128000472

128000473

128000475

128000476

128000477

128000478

128000479

128000480

128000481

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000493

128000494

128000495

128000496

128000497

128000498

128000499

128000500

138000311

138000312

138000313

138000314

138000315

138000316

138000317

138000318

138000319

138000320

138000321

138000322

138000323

138000324

138000325

138000326

138000327

138000328

138000329

138000330

138000331

138000332

138000333

138000334

138000335

138000336

138000337

138000338

138000339

138000340

138000341

138000342

138000343

138000344

138000345

138000346

138000347

138000348

138000349

138000350

168000466

168000467

168000468

168000469

168000470

168000471

168000472

168000473

168000474

168000475

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

178000621

178000622

178000623

178000624

178000625

178000626

178000627

178000628

178000630

178000631

178000632

178000633

178000634

178000635

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000644

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000652

178000653

178000654

178000655

178000656

178000657

178000658

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

228000311

228000312

228000313

228000314

228000315

228000316

228000317

228000318

228000320

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000336

228000337

228000338

228000339

228000340

228000341

228000342

228000343

228000344

228000345

238000436

238000437

238000438

238000439

238000440

238000441

238000442

238000443

238000444

238000445

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

content-1701