Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan rencana Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pada 5 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Perpres 64 Tahun 2020.
Poin utama yang termaktub dalam Perpres tersebut ialah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dan mengubah skema tanggungan iuran. (Yud/DT).
Discussion about this post