Dialektis.co – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi mengapresiasi upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah yang dipasang di sejumlah tempat usaha.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah ia menemukan banner milik Bapenda di salah satu rumah makan di Kota Bontang.
“Saya apresiasi sekali, karena itu memberikan sedikit pencerahan kepada masyarakat bahwa Kota Bontang ini tertib dengan retribusi daerah,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, informasi tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dengan adanya edukasi yang mudah dipahami, masyarakat dapat mengetahui ke mana kontribusi mereka disalurkan,” ujar dia.
Bonnie menilai, pola sosialisasi serupa perlu diperluas untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah yang telah memiliki dasar hukum.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dirinya juga meminta, agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pertemuan di tingkat kelurahan, hingga forum RT.
“Disosialisasikan di lingkup sektornya masing-masing, baik di kelurahan maupun forum RT,” kata Bonnie. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post