DIALEKTIS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Kalimantan Timur, hingga saat ini Rabu (7/4/2021) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan mudik lebaran 2021.
Kepala Dishub Bontang Kamilan menyatakan dirinya belum dapat memastikan mekanisme larangan atau memperbolehkan bagi pemudik.
“Kita menuggu regulasi resminya saja. Kalau memang gak jadi ya gak jadi, kalau ada pembatasan transportasi yang diperbolehkan, ya kita siap menjalankan,” ujarnya.
Namun, begitu pihaknya tetap mempersiapkan jika larangan maupun memperbolehkan dengan pembatasan diberlakukan.
Baca juga: Dua Pekan Dioprasikan, Dishub Sebut Pelabuhan Loktuan Makin Diminati Penumpang
Seperti oprasional terminal darat di KM 6, semua simulasi kesiapan jika aturan mudik digelar secara normal atau dengan pembatasan juga telah didata dan dilaporkan ke Dishub Provinsi.
Lebih lanjut, Kamilan menegaskan, apapun aturan yang akan dikeluarkan pemerintah mesti dilihat sebagai wujud kecintaan kepada masyarakat. Bukan untuk menyengsarakan.
Kata dia, meski tren angka penularan Covid-19 tengah mengalami penurunan. Namun tetap tidak mungkin dilakukan pembebasan tanpa pengendalian, sebab sangat beresiko untuk kesehatan bersama.
“Intinya regulasi yang akan dikeluarkan pasti demi kepentingan bersama. Ngak usah panik masyarakat,” imbaunya.
Sebutnya, ada kemungkinan mekanisme pelarangan mudik tahun 2021 ini akan sedikit lebih longgar dari aturan mudik di tahun 2020. Sebab, penyebaran Covid-19 sudah bisa sedikit dikendalikan.
Baca juga: Pelabuhan Loktuan Akan Sediakan Layanan GeNose C-19 untuk Skrining Covid-19
“Segala persiapan tetap kita lakukan. Sembari menunggu aturan resmi,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Namun belum disertai dengan aturan resmi secara tertulis.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir, Jumat (26/3/2021) lalu.
Keputusan tersebut diambil karena penularan Covid-19 dinilai masih tinggi dari beberapa kali libur panjang. Larangan mudik tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. (Yud/DT).
Discussion about this post