DIALEKTIS.CO – Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menambah jumlah Kelurahan tampaknya akan berjalan mulus.
Pasalnya, seluruh fraksi di DPRD Bontang, Gorkar bersama NasDem, PKB bersama PDI, Gerindra Berkarya, PKS dan PAN–Hanura, bulat menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran inisiatif Pemkot tersebut, Senin (13/6/2022).
Diketahui, dalam Raperda itu rencananya akan ada pembentukan 8 Kelurahan Baru. Yakni, Kelurahan Loktuan Raya, Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Bukit Indah dan Telihan Indah.
Baca juga: Bakhtiar Wakkang Mulai Galang Dukungan Pembentukan Pansus PT EUP
Meski begitu, masing-masing frakasi memberi sejumlah catatan penting terkait Raperda tersebut.
Salah satunya penegasan persiapan infrastruktur penunjang pemekaran, seperti ketersediaan sarana prasarana (Sarpras) seperti Kantor Lurah.
“Sepakat menambah 8 Kelurahan, sehingga menjadi 23 Kelurahan,” papar Sumarsono membacakan padangan Fraksi PKS.
Sementara, Wali Kota Bontang, Basri Rase menyambut antusias respon positif anggota Dewan terhadap penyusunan regulasi pembentukan Kelurahan baru tersebut.
“Naskah akademisnya sudah siap. Selanjutnya tim Pemkot dan DPRD akan memulai membahas lebih lanjut draft Raperda. Mudahan cepat selesai semua,” ujar Basri, ditemui usai rapat Paripurna.
Baca juga: Pensiunan PKT Wafat Saat Salat Subuh di Masjid Fathul Khoir BSD, Videonya Viral
Lebih lanjut, Basri menegaskan saat ini infrastruktur tidak menjadi kendala yang perlu dikhawatirkan. Sebab, sejumlah aset Pemkot dapat langsung difungsikan sebagai Sarpras Kantor Lurah.
Ia pun berharap, pembahasan Raperda ini dapat dirampungkan tahun 2022 ini atau minimal pada penganngaran murni 2023 mendatang.
“Seperti di Bontang Lestari ada Gor atau di lokasi eks terbang layang juga bisa digunakan,” pungkasnya. (*)