DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial NTH (34) warga Berbas Tengah tak berkutik diciduk polisi saat melawan arus lalulintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang.
Sialnya, tak hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring) tilang kerena melanggar lalulintas. Saat diperiksa, NTH justru kedapatan mengantongi sabu seberat 10,21 gram.
“Memang jadi salah satu perhatian petugas. Kerena dikenal, punya riwayat keluarganya ditangkap karena sabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing saat konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
Terangnya pergerakan tersangka NTH terpantau saat petugas menerima laporan masyarakat melalui Call Center 112. Sebab itu, petugas lakukan pengintaian.
Saat ditangkap NTH mengaku barang haram tersebut baru saja diambil dari sebuah lokasi yang diarahkan pemasok melalui telpon seluler.
“Motifnya masih sama, sistem jejak. Tidak mengenal pemasok, ini jadi tantangan tersendiri untuk didalami,” tuturnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post