DIALEKTIS.CO – Polres Bontang akhirnya merampungkan berkas dakwaan terhadap 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pemkot Bontang.
2 tersangka yang ditetapkan itu merupakan mantan pejabat. Yakni, perempuan berinisial N (62) dan staffnya berinisal BS (40). Sementara 2 tersangka lainnya SMR (42) dan SHA (62) bukan dari kalangan pemerintahan.
“Gelar perkara sudah kami selesaikan. Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini juga sudah jelas,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian L Tobing, bersama Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (31/7/2024).
Maski begitu, polisi tidak menampik adanya potensi penambahan 1 tersangka lagi dalam kasus pengadaan tanah seluas 2 hektare di Jalan Panjaitan RT 2, Kelurahan Bontang Baru ini.
Pengadaan lahan tahun anggaran 2012 ini dinilai bermasalah sebab prosesnya dilakukan secara langsung tanpa melibatkan panitia pengadaan tanah.
Hal itu dilakukan, lantaran pengadaan lahan yang dilakukan tanpa sertifikat resmi, yang seharusnya diajukan terlebih dahulu ke kantor pertanahan Bontang.
“Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3,9 miliar. Dana negara dikeluarkan Rp 1,5 juta permeter, nyatanya transaksi hanya Rp 1 juta permeter,” ungkapnya.
Ditanya begitu panjangnya proses penetapan tersangka. Penyidik menerangkan sebab proses penyelidikan pidana korupsi memang butuh kehati-hatian, terlebih menyangkut langsung dengan pemerintahan di daerah.
“Penyelidikan korupsi memang tahapannya panjang, karena keterangan saksi yang harus kita valid kan dulu, kerugiannya berapa dan lainnya,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post